RADARDEPOK.COM – Polsek Pancoranmas menangkap seorang perempuan berinisial ME (25) atas kasus pencurian dan penggelapan emas yang terjadi di Toko Emas Cahaya Baru, Jalan Dewi Sartika.
Pelaku diketahui merupakan karyawan lama toko yang telah bekerja selama tujuh tahun, yang merupakan warga Kelurahan Kemiri Muka, Kecamatan Beji, yang dilaporkan pemilik toko, yang tercatat dalam LP/B/30/V/2025/Sek. Panmas, tertanggal 11 Mei 2025.
Kapolsek Pancoranmas, AKP Hartono menjelaskan, kejadian tersebut berlangsung pada Selasa (8/4/2025) sekitar pukul 12.00 WIB saat jam operasional toko.
“ME ini merupakan seorang karyawan bagian pelayanan depan, mengambil dua gelang emas masing-masing seberat 10 gram dan 5,7 gram yang jika dirupiahkan bernilai Rp20 juta,” ujar dia kepada Radar Depok, Kamis (19/6).
Baca Juga: Pesawat Jamaah Haji Asal Depok Diteror BOM, Komisi D Minta Kemenag Beri Pendampingan Psikologi
Dalam melancarkan aksinya, lanjut AKP Hartono, pelaku membuat nota dan kwitansi terhadap barang yang di curi tersebut, agar terlihat barang tersebut sudah terjual kepada pembeli. Padahal, fisik emas tersebut tidak keluar dari toko.
“Pelaku tahu toko hanya mencocokkan jumlah barang dengan nota dan kwitansi, tanpa menghitung uang secara langsung. Sehingga, emas bisa disembunyikan dalam kotak hitam di etalase, dan menunggu waktu aman untuk dibawa keluar diam-diam,” kata dia.
Lalu, kata AKP Hartono, aksi pelaku akhirnya terbongkar saat pemilik toko memeriksa etalase dan mencurigai sebuah kotak hitam yang berada di tempat tersebut, yang bukan bagian milik tokonya.
“Ketahuanya, saat pemilik toko sedang melihat0lihat etalase. Namun, curiga ada kotak hitam,” ujar dia.
Setelah dibuka, lanjut AKP Hartono, ternyata berisi dua gelang emas yang sudah tercatat sebagai barang terjual, padahal masih ada fisiknya di tempat.
“Karena mencurigakan, kotak dibuka dan ditemukan barang yang seharusnya sudah keluar. Dari situ, pelaku langsung diinterogasi dan mengakui perbuatannya,” ucap dia.
Dari hasil interogasi, ujar AKP Hartono, ME mengaku ini merupakan aksinya yang pertama kalinya yang dilakukan. Dengan memahami kelemahan toko yang telah dipelajari beberapa waktu.
“Selama ini, toko hanya cek jumlah barang yang sesuai nota dan kwitansi. Uang tak pernah dihitung,” ujar dia.
Dalam pengakuan awal, lanjut dia, ME mengungkapkan bahwa emas curian akan dijual untuk memenuhi kebutuhan hidup. Namun polisi belum menutup kemungkinan adanya motif lain, termasuk indikasi penyalahgunaan dana.
Artikel Terkait
Tanpa Bermewah-mewah! Water Party Lepas 227 Siswa SMPN 28 Depok
Job Fair Kabogorfest 2025 Sediakan ‘Karpet Merah’ untuk Pencaker Penyandang Disabilitas
SPMB Tahap 1 di SMKN 3 Depok Tembus 762 Siswa, Jalur KETM Paling Banyak Pendaftar
Pengalaman Warga Tapos Ikuti Pelatihan Desain Grafis Disnaker Depok : Bekal untuk Cari Kerja dan Berbisnis, Punya Banyak Manfaat
Puluhan Anak Bojonggede Ikut Sunatan Massal
Ini Cerita Jemaah Haji Depok yang Pesawatnya Diancam Bom
Jalur Optimalisasi Penerimaan PPPK Depok Segera Dibuka