Minggu, 21 Desember 2025

Sudahkah Terpenuhi? Fanny Fatwati Putri Pertanyakan Komitmen Pemkot Depok soal Serapan Tenaga Kerja Disabilitas Sebanyak 2 Persen

- Selasa, 15 Juli 2025 | 18:04 WIB
Anggota DPRD Kota Depok Fraksi Golkar, Fanny Fatwati Putri. (ISTIMEWA)
Anggota DPRD Kota Depok Fraksi Golkar, Fanny Fatwati Putri. (ISTIMEWA)

RADARDEPOK.COM-Anggota DPRD Fraksi Golkar Kota Depok, Fanny Fatwati Putri, menyoroti pelaksanaan Peraturan Daerah Kota Depok Nomor 1 Tahun 2023 tentang Perlindungan dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas, khususnya pada ketentuan mengenai kewajiban pemerintah daerah dan BUMD untuk mempekerjakan tenaga kerja disabilitas minimal 2 persen dari total pegawainya.

"Sudah lebih dari setahun Perda ini disahkan. Saya ingin tahu, sejauh mana komitmen Pemerintah Kota Depok dalam melaksanakan amanat tersebut? Apakah Pemkot benar-benar sudah memenuhi kuota 2 persen untuk penyandang disabilitas di lingkungan Pemerintah dan BUMD," ujar Fanny Fatwati Putri

Fanny Fatwati Putri menilai, transparansi dan laporan publik mengenai perekrutan tenaga kerja inklusif sangat minim. Padahal, perda ini secara tegas memberikan ruang afirmatif bagi penyandang disabilitas untuk mendapatkan akses pekerjaan yang layak dan setara. Ketidakterbukaan ini justru berpotensi melemahkan semangat inklusivitas yang selama ini digaungkan Pemkot.

"Kita tidak bisa hanya bangga punya perda progresif, tapi implementasinya tidak diawasi atau bahkan tidak dijalankan, Harus ada laporan rutin, pengawasan lintas sektor, dan keterlibatan publik dalam memantau jalannya regulasi. Jangan sampai kuota 2 persen bagi tenaga kerja disabilitas hanya berhenti di atas kertas tanpa pelaksanaan yang nyata. Transparansi sangat penting agar masyarakat tahu sejauh mana pemerintah dan dunia usaha menjalankan tanggung jawab sosial mereka terhadap kelompok rentan," beber Fanny Fatwati Putri.

Baca Juga: Fraksi Golkar DPRD Depok Beberkan saat Reses di Paripurna, Ini Hasilnya

Sebagai anggota legislatif, Fanny menegaskan bahwa DPRD memiliki tanggung jawab untuk mengawasi pelaksanaan perda secara menyeluruh, terutama yang menyangkut hak kelompok rentan seperti penyandang disabilitas. Ia juga membuka ruang dialog dengan komunitas difabel dan pihak eksekutif untuk membahas evaluasi implementasi perda tersebut.

"Saya berharap ini bukan sekadar aturan di atas kertas. Jika kita ingin menyebut Depok sebagai kota ramah disabilitas, maka komitmennya harus nyata. Harus ada orang difabel yang benar-benar bekerja di lingkungan pemerintahan dan BUMD dan Swasta, bukan hanya dijadikan simbol dalam acara seremonial," tegas Fanny

Kritik Fanny tidak berhenti pada pelaksanaan. Ia juga menyoroti ketimpangan substansi antar regulasi. Meski Depok sudah memiliki Perda No. 7 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Ketenagakerjaan, ternyata perda tersebut tidak mengatur secara tegas soal ketenagakerjaan inklusif.

"Ini sangat disayangkan. Kita punya perda tentang disabilitas yang memuat kuota, tapi perda ketenagakerjaan yang lebih teknis justru tidak memuat klausul afirmatif untuk kelompok disabilitas. Ini celah hukum yang harus segera diperbaiki," tegasnya.

Baca Juga: PDIP: Jokowi, Gibran, dan Bobby Dipecat Bersama 24 Kader, Berikut Keselahannya! Golkar Siap Tampung?

Menurut Fanny, perda ketenagakerjaan seharusnya mengatur lebih rinci soal hal-hal yang substansial tentang hak dari para penyansang disabilitas.

"Regulasi ini, harusnya mewajibkan perusahaan dan instansi pemerintah menerapkan kuota disabilitas, memberikan fasilitas akomodasi layak di tempat kerja, tidak lupa juga diapresiasi Insentif bagi pemberi kerja inklusif, dan sanksi administratif jika kewajiban tersebut diabaikan. Dua regulasi ini seharusnya saling menguatkan, bukan berdiri sendiri-sendiri. Jika tidak diharmonisasikan, maka pelaksana di lapangan akan kebingungan, dan penyandang disabilitas tetap tertinggal," tambah Fanny.

Fanny menyatakan bahwa dirinya siap mengusulkan revisi terhadap Perda Ketenagakerjaan Kota Depok agar inklusivitas disabilitas dimasukkan secara eksplisit dan operasional.

"Saya masuk parlemen tahun 2024, ini bagian dari tugas kami di legislatif—mengkoreksi regulasi agar sesuai dengan semangat keadilan sosial. Kita ingin Depok tidak hanya ramah disabilitas dalam slogan, tapi juga dalam isi peraturan dan praktiknya,” tutup Fanny. ***

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X