Minggu, 21 Desember 2025

Walikota Depok Supian Suri Dorong Pekerja Serabutan Terdaftar BPJS Ketenagakerjaan, Jika Wafat Dapat Rp42 Juta

- Senin, 29 September 2025 | 20:44 WIB
Empat Perangkat Daerah terima penghargaan dari BPJS Ketenagakerjaan, Senin (29/9). (DOKUMEN PEMKOT DEPOK )
Empat Perangkat Daerah terima penghargaan dari BPJS Ketenagakerjaan, Senin (29/9). (DOKUMEN PEMKOT DEPOK )

RADARDEPOK.COM-Walikota Depok, Supian Suri meminta pekerja serabutan atau informal untuk mendapatkan diri ke BPJS Ketenagakerjaan Cabang Kota Depok.

Hal itu disampaikan Supian Suri saat BPJS Ketenagakerjaan memberikan penghargaan kepada sejumlah perangkat daerah di bawah Pemkot Depok atas komitmennya melindungi hak dasar pekerja serabutan atau informal.

Dalam momen itu, penghargaan berupa piagam diserahkan langsung Kepala BPJS Ketenagakerjaan Depok, Novarina Azli didampingi Supian Suri kepada lima perangkat daerah.

Sebagai informasi, perangkat daerah Kota Depok yang menerima penghargaan itu yakni Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), Dinas Pendidikan (Disdik), dan Dinas Kesehatan (Dinkes) atas sinergi integrasi sistem perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan.

Selanjutnya, Dinas Perumahan dan Permukiman (Disrumkim) Kota Depok serta Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) Kota Depok atas optimalisasi perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan pada sektor jasa konstruksi.

Baca Juga: 3.000 Pecinta Batu Akik Tumpah Ruah di Depok, Walikota Supian Suri : Dukung Ekonomi Kreatif

Walikota Depok, Supian Suri mengapresiasi perangkat daerah yang telah memberikan perlindungan kepada pekerja informal atau serabutan. Dengan terdaftar menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan, para pekerja dapat bekerja dengan tenang dan terlindungi.

“Hadirnya BPJS Ketenagakerjaan memberikan garansi bagi para pekerja yang tercakup dalam dinas-dinas itu,” kata Supian Suri, Senin (29/9).

Menurut Supian Suri, baik pekerja formal maupun informal sama-sama memiliki risiko dalam bekerja. Jika terjadi hal yang tidak diinginkan dalam masa tugas, mereka akan mendapat perhatian melalui BPJS Ketenagakerjaan.

“Kurang lebih kalau pada posisi wafat, itu kalau tidak salah dapat Rp42 juta. Kemudian keluarga, khususnya anak yang masih bersekolah, akan mendapat pembiayaan sampai menjadi sarjana,” tutur Supian Suri.

Baca Juga: Semarak World Pharmacists Day 2025 PC IAI Kota Depok : Supian Suri Lepas Jalan Sehat hingga Apresiasi Kegiatan Edukasi Kesehatan

Karena itu, Supian Suri mendorong agar semua unit kerja di Pemerintah Kota (Pemkot) Depok mendaftarkan seluruh pekerja informalnya ke BPJS Ketenagakerjaan.

“Termasuk Disporyata mendaftarkan atlet-atletnya yang mengikuti event pertandingan atau perlombaan,” tandas Supian Suri. ***

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X