RADARDEPOK.COM-Badan Kehormatan (BK) DPRD Kota Depok bakal melakukan rapat terlebih dulu untuk melakukan proses Pergantian Antar Waktu (PAW) terhadap Rudi Kurniawan, anggota dewan dari yang terbukti melakukan tindakan asusila terhadap bocah perempuan di bawah umur.
Sebagai informasi, Pengadilan Negeri (PN) Depok menjatuhi hukuman 10 tahun penjara terhadap Rudi Kurniawan yang terbukti berbuat asusila kepada bocah perempuan yang merupakan anak kader partainya sendiri.
Ketua BK DPRD Kota Depok, Qonita Lutifyah mengungkapkan, pihaknya harus melakukan rapat terlebih dulu untuk selanjutnya melakukan proses PAW terhadap Rudi Kurniawan.
Namun, kata Qonita Lutifyah, BK DPRD Kota Depok belum menerima salinan putusan sidang kasus Rudi Kurniawan dari PN Depok. Hal itu sebagai untuk melakukan proses PAW.
Apalagi, BK DPRD Depok juga belum mengetahui apakah ada upaya hukum lanjutan yang akan diambil Rudi Kurniawan atau tidak.
“BK harus rapat terlebih dahulu menyikapi masalah ini, dan kami juga belum tahu, apakah proses hukum selesai sampai disini atau akan dilakukan banding, yang pasti nanti kita rapatkan dulu,” jelas Qonita Lutfiyah.
Untuk diketahui, Rudi Kurniawan merupakan Anggota DPRD Kota Depok dari PDI Perjuangan yang dipilih masyarakat Kecamatan Cilodong dan Kecamatan Tapos pada PIleg 2024 lalu. ***
Artikel Terkait
Anggota DPRD Kota Depok Qonita Lutfiyah Bantu Kediaman Warga Pengasinan yang Ambruk Diterpa Hujan Deras
Festival Perdana Kelurahan Duren Seribu Berjalan Lancar, Anggota DPRD Depok Qonita Lutfiyah : Hidupkan UMKM, Lestarikan Seni Budaya
Anggota DPRD Qonita Lutfiyah Dukung Penuh Mutasi PNS Depok : Jaga Amanah, Layani Masyarakat
Anggota DPRD Depok Kota Qonita Lutfiyah Tampung Aspirasi Warga Pengasinan : Mulai dari Drainase, Turap, hingga Salurkan Bantuan Pribadi
Meski Ada RW yang Tak Dukung saat Pileg Lalu, Anggota DPRD Depok Qonita Lutfiyah Tetap Prioritaskan Keselamatan dan Kepentingan Masyarakat