Senin, 22 Desember 2025

Maling di Sawangan Depok Beraksi Saat Korban Tidur Pulas, Korban Merugi Rp33 Juta, Pelaku Masuk Lewat Lantai 2

- Jumat, 24 Oktober 2025 | 06:30 WIB
Barang bukti pencurian salah satu rumah di Jalan Perum Grand Taman Hayati II No. 4 RT3/7, Kelurahan Sawangan Baru, Kecamatan Sawangan, Kota Depok, Rabu (22/10). (DOKUMEN POLRES METRO DEPOK)
Barang bukti pencurian salah satu rumah di Jalan Perum Grand Taman Hayati II No. 4 RT3/7, Kelurahan Sawangan Baru, Kecamatan Sawangan, Kota Depok, Rabu (22/10). (DOKUMEN POLRES METRO DEPOK)

RADARDEPOK.COM-Aksi pencurian kembali terjadi di Kota Depok, kali ini pelaku yang diketahui bernama Septian Pratama berhasil menggasak sejumlah barang berharga dari dalam rumah di Jalan Perumahan Grand Taman Hayati II No. 4 RT3/7, Kelurahan Sawangan Baru, Kecamatan Sawangan, Kamis (23/10).

Saat melancarkan aksinya, pelaku menggunakan tangga dan menerobos masuk melalui ruang jemur di lantai dua rumah korban. Kala itu, korban tengah tertidur pulas.

Menanggapi hal ini, Personel Pamapta Polsek Bojongsari, Polres Metro Depok bergerak cepat menindaklanjuti laporan masyarakat terkait tindak pidana pencurian dengan pemberatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 363 KUHP.

Humas Polres Metro Depok, AKP Made Budi mengungkapkan, peristiwa bermula saat korban tertidur pada Rabu (15/10) malam sekitar pukul 23.40 WIB. Kemudian sekitar pukul 04.05 WIB Istri korban melihat keberadaan pelaku di dlaam rumah.

“Korban pun bergegas mengejar pelaku yang berlari ke lantai dua, namun pelaku langsung melompat keluar rumah dan kabur,” ungkap AKP Made Budi kepada Radar Depok, Kamis (23/10).

Baca Juga: Terjadi Pencurian Penopang Baja di Jembatan Ciherang Purwakarta yang Dampaknya Bisa Sebabkan Ambruk

Lebih lanjut, tutur AKP Made Budi Setelah memeriksa isi rumah, korban menyadari sejumlah barang berharganya telah hilang, dan segera melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Bojongsari sekitar pukul 05.30 WIB.

“Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian materi sebesar Rp33.505.000 dengan barang-barang yang hilang di antaranya 1 unit Jam Apple Watch, 1 unit Steam Deck, 1 unit DJ Control merk Numark, 1 buah charger handphone, 1 tas ransel warna hitam merk Tumi,” tutur AKP Made Budi.

AKP Made Budi menjelaskan, pihak kepolisian juga telah melakukan penyelidikan bersama ketua lingkungan setampat. Termasuk mengamankan pelaku dan sejumlah barang bukti milik korban yang masih tersimpan di dalam tas ransel milik korban.

“Petugas berhasil mengamankan pelaku di wilayah Gunung Sindur. Barang bukti yang dicuri juga ditemukan masih utuh di dalam tas ransel milik korban,” ujar AKP Made Budi.

Baca Juga: Pencurian Penutup Drainase di Kelurahan Baktijaya Depok : Dua Besi Penutup Diembat, Pelaku Terekam CCTV

Saat ini, tutur AKP Made Budi, pelaku bersama barang bukti dibawa ke Mapolsek Bojongsari Polres Metro Depok guna proses penyidikan lebih lanjut.

“Berdasarkan hasil penelusuran dan koordinasi dengan ketua lingkungan setempat, diketahui pelaku berada di Jalan Pedurenan No. 92, Kecamatan Gunung Sindur, Kabupaten Bogor, Jawa Barat,” pungkas AKP Made Budi. ***

Jurnalis : Risky Dwi Lestari

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X