RADARDEPOK.COM-Rumah rusak RT2/7, Kelurahan Sawangan, Kecamatan Sawangan tak kunjung lolos dalam program bantuan renovasi Rumah Tidak Layak Huni (RTLH) yang digelontorkan Disrumkim Kota Depok, lantaran alas hak kepemilikan yang belum memenuhi persyaratan.
Meskipun sudah dua kali berganti Lurah, Kelurahan Sawangan belum meloloskan pengajuan renovasi RTLH tersebut, sebab salah satu persyaratan dalam program itu yakni alas hak haruslah berupa sertifikat, atau minimal Akta Jual Beli (AJB).
Pemilik rumah sekaligus warga Kelurahan Sawangan, Muhtar menjelaskan, kondisi rumahnya sangat rusak termakan usia serta dihuni 11 anggota keluarga, sehingga butuh bantuan untuk perbaikan. Namun sayang, status alas hak membuat rumahnya belum dapat diperbaiki lewat program pemerintah.
Muhtar menyebutkan, Kelurahan Sawangan memintanya untuk meningkatkan status kepemilikan tanah melalui program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL), karena alas hak yang dimilikinya hanya berupa girik.
“Mengajukan sejak zaman lurah rahwana, udah ganti dua kali lurah. Kisarannya, sudah lebih dari 5 hingga 7 tahun yang lalu. Bahkan, semua berkas-berkas sudah masuk ke kelurahan semua,” ungkap Muhtar kepada Radar Depok, Kamis (13/11).
Sebagai warga yang lahir dan besar di wilayah Sawangan, Muhtar menyayangkan, rumah rusak miliknya belum dapat diperbaiki lewat program pemerintah.
“Saya orang asli pribumi sini. Namun, berkas kedua atau ketiga yang telah diserahkan di kelurahan sebundel hilang. Sikapnya atau kinerjanya kurang profesional. Kunjungan dan foto-foto juga semua dari tim kelurahan sudah, dari persyaratan kelurahan sudah saya bikin semua, udah satu paket. Saat di tinjauan oleh lurah yang baru, saya malah disuruh bikin sertifikat PTSL,” kata Muhtar.
Menurut Muhtar, kondisi rumah itu dapat membahayakan belasan anggota keluarganya, apalagi saat dilanda cuaca ekstrim yang sewaktu-waktu dapat terjadi.
“Kerusakan yang paling parah di bagian atap. Saya bilang ke Pak Lurah, coba Pak Lurah masuk deh kondisi rumah saya seperti apa, ini jangan sampai makan korban Pak Lurah. Lalu kata lurah, dianjurkan membuat sertifikat terlebih dahulu,” tutur Muhtar.
Selain itu, kata Muhtar, perbaikan RTLH itu juga sempat diajukan melalui aspirasi Anggota DPRD Kota Depok namun tetap gagal, sebab syarat alas hak yang belum memenuhi.
“Berkas yang kedua, apa yang ketiga tuh ya, saya lupa ya. Ilang Bu, sebundel ilang. Saya bilang kok bisa berkas ilang, kalau duit ilang masih maklum,” ujar Muhtar.
Menanggapi hal tersebut, Lurah Sawangan, Fahrudin Ali Ahmad mengungkapkan, pengajuan bantuan RTLH milik Muhtar memang terkendala legalitas tanah. Karena masih berstatus girik, maka program RTLH dari pemerintah tidak bisa diproses.
“Pertama-tama, kalau RTLH itu harus ada bukti legalitas tanahnya. Kalau masih girik, program tidak bisa tembus. Tanahnya juga belum jelas. Maka dari itu, kami sarankan untuk membuat PTSL terlebih dahulu,” jelas Fahrudin Ali Ahmad.
Fahrudin menambahkan, pihak kelurahan juga telah berupaya mencarikan solusi lain agar warga tetap bisa mendapatkan bantuan. Salah satunya melalui program CSR dari pihak swasta.
Artikel Terkait
Mijel SDN se-Kecamatan Sawangan Terkumpul 1.593 Liter : Porgram yang Berdampak pada Pelestarian Ekosistem
Oli Tumpah Sebabkan Kecelakaan Massal di Jalan Sawangan Raya Depok, 10 Pemotor Terjatuh hingga Alami Luka-luka
Tingkatkan Nutrisi Anak dengan Status Gizi Rendah, Kelurahan Sawangan Depok Salurkan Pemberian Makanan Tambahan ke 40 Balita
ASN Kelurahan Se-Kecamatan Sawangan Depok Jaga Kebugaran Jasmani di Pasir Putih, Jalan Kaki hingga Tiga Kilometer
Pokdarwis Upayakan Kelestarian Situ Sawangan : Gelar Lomba Mancing, Kantongi Apresiasi Walikota Depok Supian Suri