Senin, 22 Desember 2025

Dua kali Ganti Lurah Tak Kunjung Disetujui, Warga Sawangan Depok Ini Ngeluh Pengajuan RTLH Tak Lolos Gegara Cuma Punya Girik

- Jumat, 14 November 2025 | 07:30 WIB
Rumah rusak yang berada di Jalan Raya Muchtar,  Gang Poncol I RT2/7, Kelurahan Sawangan, Kecamatan Sawangan, Kota Depok milik kepala keluarga Muhtar, Rabu (13/11). (RISKY DWI LESTARI/RADAR DEPOK)
Rumah rusak yang berada di Jalan Raya Muchtar, Gang Poncol I RT2/7, Kelurahan Sawangan, Kecamatan Sawangan, Kota Depok milik kepala keluarga Muhtar, Rabu (13/11). (RISKY DWI LESTARI/RADAR DEPOK)

RADARDEPOK.COM-Rumah rusak  RT2/7, Kelurahan Sawangan, Kecamatan Sawangan tak kunjung lolos dalam program bantuan renovasi Rumah Tidak Layak Huni (RTLH) yang digelontorkan Disrumkim Kota Depok, lantaran alas hak kepemilikan yang belum memenuhi persyaratan.

Meskipun sudah dua kali berganti Lurah, Kelurahan Sawangan belum meloloskan pengajuan renovasi RTLH tersebut, sebab salah satu persyaratan dalam program itu yakni alas hak haruslah berupa sertifikat, atau minimal Akta Jual Beli (AJB).

Pemilik rumah sekaligus warga Kelurahan Sawangan, Muhtar menjelaskan, kondisi rumahnya sangat rusak termakan usia serta dihuni 11 anggota keluarga, sehingga butuh bantuan untuk perbaikan. Namun sayang, status alas hak membuat rumahnya belum dapat diperbaiki lewat program pemerintah.

Muhtar menyebutkan, Kelurahan Sawangan memintanya untuk meningkatkan status kepemilikan tanah melalui program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL), karena alas hak yang dimilikinya hanya berupa girik.

“Mengajukan sejak zaman lurah rahwana, udah ganti dua kali lurah. Kisarannya, sudah lebih dari 5 hingga 7 tahun yang lalu. Bahkan, semua berkas-berkas sudah masuk ke kelurahan semua,” ungkap Muhtar kepada Radar Depok, Kamis (13/11).

Sebagai warga yang lahir dan besar di wilayah Sawangan, Muhtar menyayangkan, rumah rusak miliknya belum dapat diperbaiki lewat program pemerintah.

“Saya orang asli pribumi sini. Namun, berkas kedua atau ketiga yang telah diserahkan di kelurahan sebundel hilang. Sikapnya atau kinerjanya kurang profesional. Kunjungan dan foto-foto juga semua dari tim kelurahan sudah, dari persyaratan kelurahan sudah saya bikin semua, udah satu paket. Saat di tinjauan oleh lurah yang baru, saya malah disuruh bikin sertifikat PTSL,” kata Muhtar.

Baca Juga: Aksi Curanmor di Shila at Sawangan Depok, Pelaku Ternyata Mantan Pekerja Proyek, Enam Penadah dari Karawang Ikut Ditangkap

Menurut Muhtar, kondisi rumah itu dapat membahayakan belasan anggota keluarganya, apalagi saat dilanda cuaca ekstrim yang sewaktu-waktu dapat terjadi.

“Kerusakan yang paling parah di bagian atap. Saya bilang ke Pak Lurah, coba Pak Lurah masuk deh kondisi rumah saya seperti apa, ini jangan sampai makan korban Pak Lurah. Lalu kata lurah, dianjurkan membuat sertifikat terlebih dahulu,” tutur Muhtar.

Selain itu, kata Muhtar, perbaikan RTLH itu juga sempat diajukan melalui aspirasi Anggota DPRD Kota Depok namun tetap gagal, sebab syarat alas hak yang belum memenuhi.

“Berkas yang kedua, apa yang ketiga tuh ya, saya lupa ya. Ilang Bu, sebundel ilang. Saya bilang kok bisa berkas ilang, kalau duit ilang masih maklum,” ujar Muhtar.

Menanggapi hal tersebut, Lurah Sawangan, Fahrudin Ali Ahmad mengungkapkan, pengajuan bantuan RTLH milik Muhtar memang terkendala legalitas tanah. Karena masih berstatus girik, maka program RTLH dari pemerintah tidak bisa diproses.

“Pertama-tama, kalau RTLH itu harus ada bukti legalitas tanahnya. Kalau masih girik, program tidak bisa tembus. Tanahnya juga belum jelas. Maka dari itu, kami sarankan untuk membuat PTSL terlebih dahulu,” jelas Fahrudin Ali Ahmad.

Fahrudin menambahkan, pihak kelurahan juga telah berupaya mencarikan solusi lain agar warga tetap bisa mendapatkan bantuan. Salah satunya melalui program CSR dari pihak swasta.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X