Senin, 22 Desember 2025

Senjata Makan Tuan! Tawuran Antar Geng di Beji Depok, Korban Kena Bacok Sajam Sendiri

- Minggu, 16 November 2025 | 22:54 WIB
Polsek Beji saat merilis dua pelaku tawuran di Jalan Ridwan Rais, Kecamatan Beji, Kota Depok, beberapa waktu lalu. (ISTIMEWA)
Polsek Beji saat merilis dua pelaku tawuran di Jalan Ridwan Rais, Kecamatan Beji, Kota Depok, beberapa waktu lalu. (ISTIMEWA)

RADARDEPOK.COM-Aksi tawuran kembali terjadi di Kota Depok. Kali ini, pertengkaran dua geng yang telah janjian itu akhirnya menimbulkan korban dengan luka bacok di sejumlah  bagian tubuhnya.

Sebagai informasi, polisi telah mengamankan dua pelaku yang terlibat dalam tawuran antar dua geng yang terjadi di  Jalan Ridwan Rais, Kecamatan Beji, Kota Depok, beberapa waktu lalu tersebut.

Adapun, dua pelaku yang diamankan berinisial M (23) dan MH (18) yang ditangkap polisi lantaran terlibat dalam aksi tawuran antar dua geng itu.

Dalam aksi tawuran ini, polisi mengamankan MH lantaran melakukan pembacokan terhadap remaja berinisial F.

Kapolsek Beji, Kompol Josman mengatakan, F dibacok MH menggunakan sebilah golok yang dibawanya dalam aksi tawuran tersebut.

Baca Juga: Warga Depok Gagalkan Tawuran Pelajar di Jalan Citayam Raya : Tangkap Belasan Pelajar, Janjian Lewat Sosmed

"Pada saat terjadi tawuran, korban berinisial F mengalami luka bacok yang dilakukan oleh MH dengan menggunakan golok yang dibawa oleh korban F," kata Kompol Josman.

Akibat terbacok dalam tawuran itu, ungkap Kompol Josman, F mengalami sejumlah luka bacok di bagian tubuhnya.

"Korban mengalami luka di sekujur tubuhnya, lengan kiri, lengan kanan, kaki, dan bagian pinggul itu kena (bacok)," tutur Kompol Josman.

Tak hanya itu, kata Kompol Josman, MH turut berperan untuk merekam aksi tawuran antar geng tersebut. Kedua pelaku ditangkap dari lokasi yang berbeda yakni wilayah Kecamatan Beji, dan Kecamatan Pancoranmas.

"Dan berdasarkan hasil video yang didapat oleh penyidik Reskrim, Polsek Beji melakukan penyidikan dan diamankan M terlebih dahulu di daerah Kali Licin, Pancoranmas. Dan kemudian dilakukan penangkapan MH di rumahnya di Beji,” beber Kompol Josman.

Baca Juga: Polisi Tangkap Tiga Pelaku Tawuran Berdarah di Sawangan Depok : Dua Luka Parah

Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat Pasal 170 dengan ancaman hukuman paling lama 5 tahun 6 bulan penjara jika kekerasan dilakukan di muka umum terhadap orang atau barang. ***

Tentang Tawuran Antar Geng, Satu Terbacok

Lokasi :

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X