Senin, 22 Desember 2025

Prioritaskan Pemasangan PJU di Kawasan Pemakaman Umum yang Sering Dilintasi Warga, Kelurahan Pancoranmas Depok Makin Terang Benderang

- Senin, 1 Desember 2025 | 05:30 WIB
Kasi Ekbang Kelurahan Pancoranmas, Agus Setianto bersama Ketua Pokmas memonitoring pelaksanaan proyek Penerangan Jalan Umum di Jalan Makam RT3/10 Kelurahan Pancoranmas, Kecamatan Pancoranmas, beberapa waktu lalu.  (RISKY DWI LESTARI/RADAR DEPOK)
Kasi Ekbang Kelurahan Pancoranmas, Agus Setianto bersama Ketua Pokmas memonitoring pelaksanaan proyek Penerangan Jalan Umum di Jalan Makam RT3/10 Kelurahan Pancoranmas, Kecamatan Pancoranmas, beberapa waktu lalu. (RISKY DWI LESTARI/RADAR DEPOK)

RADARDEPOK.COM-Kelurahan Pancoranmas, Kecamatan Pancoranmas, Kota Depok kian terang benderang setelah dilakukan pemasangan Penerangan Jalan Umum (PJU) pada kawasan yang minim pencahayaan pada malam hari.

Salah satunya di Jalan Makam RT3/10 yang kerap dilintasi warga sekitar, hal ini merupakan wujud nyata pembangunan wilayah yang digcenarkan Kelurahan Pancoranmas berdasarkan usulan warga  dalam Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrenbang) 2024.

Kasi Ekonomi dan Pembangunan (Ekbang) Kelurahan Pancoranmas, Agus Setianto menjelaskan, pemasangan PJU di kawasan tersebut memang menjadi prioritas, lantaran minim penerangan dan menjadi akses warga menuju permukiman.

“Alhamdulillah, pengerjaan selesai dan dapat memfasilitasi warga dan pengendara yang melintasi jalan. Selain lokasi ini dipilih karena menjadi prioritas dengan minim penerangan. Kemudian, kami juga memudahkan penerangan dan mengentaskan kegelapgulitaan agar yang melintas nyaman,” papar Agus Setianto, Minggu (30/11).

Agus Setianto menjelaskan, akses di area pemakaman tersebut cukup padat dilalui warga, sehingga realisasi pembangunan PJU dinilai sebagai cara jitu. Pengerjaan berlangsung selama 10 hari kalender, mulai 6 sampai 15 November.

Baca Juga: SDN Pancoranmas 3 Bangun Karakter Siswa hingga Guru Melalui Program Jumat Pagi Kreatif

“Yang melintasi akses makam cukup padat dari kediaman warganya. Maka penerangan jalan pun juga akhirnya perlu untuk dilakukan, Alhamdulillah, jalan yang sangat menjadi kebutuhan, tuntas terselesaikan pada 15 November,” jelas Agus Setianto.

Selama persiapan hingga pengerjaan, Agus Setianto turut memaksimalkan seluruh tahapan. Sebelum pelaksanaan, wajib dilakukan sesuai spesifikasi teknis dan standar juknis. Spesifikasi material yang digunakan, meliputi tiang hingga lampu turut sesuai standarisasi. Di antaranya, tiang bulat 5-4-3 inci, dengan stang galvanis sepanjang dua meter, serta lampu LED 30 watt merk terbaik.

“Tentunya sesuai target dan perencanaan. Karena saya sendiri juga selalu memonitoring, dan melakukan pendampingan hingga melakukan PO dan inspeksi pabrikasi,” ucap Agus Setianto.

Setelah pembangunan selesai, Agus Setianto memastikan, pihaknya akan melakukan penyerahan aset kepada Dinas Perhubungan. Pengecekan dan pengujian, juga dipastikan terlaksana untuk uji coba fungsional lampu.

“Dari usulan penyerahan aset itu berproses, mulai dari dilakukan peninjauan lapangan. Apakah sudah sesuai dengan spek yang dituang dalam juknis. Kemudian, tes nyala menggunakan timer, jadi nyala nanti jam 6 sore, dan mati nanti jam 6 pagi,” tutur Agus Setianto.

Lebih lanjut, Badan Keswadayaan Masyarakat (BKM) Ketua Pokmas Kelurahan Pancoranmas, Cecep Saprudin mengatakan, pihaknya turut mensyukuri selesainya pengerjaan proyek ini. Pelaksanaan berlangsung dengan tepat waktu selama 10 hari. Pengerjaan dilakukan delapan orang tim pelaksana.

Baca Juga: Poskamling RT4/10 Pancoranmas Depok Unjuk Gigi di Lomba Poskamling Tingkat Kota Depok 2025 : Dari Ronda Malam Hingga Inovasi dan Dekorasi

“Alhamdulillah, telah selesainya pembangunan Penerangan Jalan Umum (PJU) di Jalan Makam. Pengerjaan 10 hari. Berupa 10 tiang dan 10 lampu,” kata Cecep Saprudin.

Cecep Sapurdin yang kerap disapa Umar mengungkapkan, sinergitas pihaknya bersama aparatur Kelurahan Pancoranmas juga dilakukan. Bahkan, saat ada sedikit kendala dalam pengerjaan, tetap terkoordinir.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X