Minggu, 21 Desember 2025

Tingkatkan Tranparansi dan Kualitas Layanan, IPLT Kota Depok Buka Hotline Pengaduan Warga

- Kamis, 4 Desember 2025 | 07:35 WIB
Salah satu armada IPLT Kota Depok. (DOKUMEN IPLT KOTA DEPOK)
Salah satu armada IPLT Kota Depok. (DOKUMEN IPLT KOTA DEPOK)

RADARDEPOK.COM-UPTD Instalasi Pengolahan Limbah Terpadu (IPLT) Kota Depok terus berupaya meningkatkan kualitas layanan penyedotan limbah domestik. Salah satu langkahnya adalah menyediakan hotline pengaduan sebagai sarana warga menyampaikan keluhan maupun masukan.

Kepala UPTD IPLT Kota Depok, Andri Kabisat menegaskan, layanan penyedotan milik Pemkot Depok harus berjalan transparan dan sesuai ketentuan. Untuk itu, masyarakat diberikan akses langsung untuk menyampaikan laporan apabila menemukan layanan yang tidak sesuai aturan, termasuk terkait retribusi berdasarkan Perda Kota Depok Nomor 1 Tahun 2024.

“Kami membuka layanan hotline WhatsApp di nomor 08111043175, beroperasi pukul 07.30–16.00 WIB. Ini bagian dari upaya kami meningkatkan kualitas pelayanan,” ujarnya, Selasa (02/12/25).

Andri mengatakan, masyarakat bisa melaporkan berbagai bentuk ketidakpuasan, mulai dari kinerja petugas hingga dugaan permintaan imbalan di luar tarif resmi.

“Semua laporan akan kami tindaklanjuti. Kami ingin memastikan layanan penyedotan benar-benar sesuai standar dan tidak merugikan masyarakat,” tegasnya.

Baca Juga: Diam-Diam IPLT Lampaui Target 2025, Retribusi Capai 91 Persen

Sejauh ini, kata Andri, pelaksanaan layanan penyedotan masih berjalan dalam koridor aturan. Namun, pihaknya tetap mendorong agar warga aktif memberikan masukan sebagai bahan evaluasi.

Adapun besaran retribusi penyedotan limbah domestik dibedakan sesuai objek layanan. Objek sosial dikenakan tarif Rp150 ribu per truk atau per pelayanan motor tinja.

Untuk rumah tangga sebesar Rp350 ribu per truk, perkantoran pemerintahan Rp450 ribu per truk, komersial Rp550 ribu per truk, dan industri Rp650 ribu per truk. Satu truk setara tiga kubik.

Dengan informasi tarif yang terbuka serta kemudahan menyampaikan laporan, Andri berharap masyarakat merasa lebih tenang dan percaya terhadap proses pelayanan yang diberikan Pemkot Depok.

Baca Juga: Tiga Motor Tinja UPTD IPLT Kota Depok Jangkau Gang Sempit, Milik Daya Tampung hingga 0,5 Kubik

“Ini demi memastikan layanan steril dari praktik yang bisa merugikan warga. Transparansi adalah kunci,” ujar dia.

UPTD IPLT Kota Depok berlokasi di Jalan TPU Kalimulya III RT 03 RW 06, Kelurahan Kalimulya, Kecamatan Cilodong. ***

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X