Minggu, 21 Desember 2025

1.248 Warga Kelurahan Jatijajar Depok Terima Bantuan Pangan, Isi Dua Karung Beras hingga Empat Liter Minyak Goreng

- Selasa, 9 Desember 2025 | 13:38 WIB
Lurah Jatijajar, Raden Herdandy Suherman memantau proses penerimaan bansos di Aula Kelurahan Jatijajar, Kecamatan Tapos, Kota Depok, Selasa (9/12). (AGNESYA WIANDA/RADAR DEPOK)
Lurah Jatijajar, Raden Herdandy Suherman memantau proses penerimaan bansos di Aula Kelurahan Jatijajar, Kecamatan Tapos, Kota Depok, Selasa (9/12). (AGNESYA WIANDA/RADAR DEPOK)

RADARDEPOK.COM-Ribuan warga Kelurahan Jatijajar, Kecamatan Tapos, kembali menerima bantuan pangan berupa beras dan minyak goreng dari pemerintah, di Aula Kelurahan Jatijajar, Selasa (9/12).

Lurah Jatijajar, Raden Herdandy Suherman menjelaskan, total 1.248 KPM mendapat 2.496 karung beras 10 kilogram dan 4.992 liter minyak goreng untuk alokasi Oktober–November 2025.

"Setiap Keluarga Penerima Manfaat (KPM) mendapatkan 20 kilogram atau 2 karung beras dan 4 liter minyak goreng," jelas Herdandy kepada Radar Depok, Selasa (9/12)

Herdandy mengatakan, pembagian dilakukan selama enam hari, mulai Selasa (9/12) hingga Minggu (14/12). Setiap RW mendapat jadwal masing-masing agar proses berjalan tertib.

“Kita mulai pembagian pukul 08.00–13.00 WIB. Tidak sampai sore karena sekarang-sekarang ini hampir setiap sore hujan. Jadi kita selesaikan sampai jam 13.00 saja,” ujar Herdandy.

Baca Juga: Empat Rumah di Kelurahan Jatijajar Depok Rusak Gegara Dua Kali Longsor, Lurah : Kami Terus Melakukan Monitoring dan Koordinasi

Herdandy menegaskan, untuk memastikan ketepatan sasaran, setiap KPM wajib membawa KTP asli dan Kartu Keluarga (KK) saat pengambilan bantuan.

“Tidak bisa diwakilkan. Kami perketat agar tidak terjadi penyimpangan dan datanya benar-benar sesuai,” tegas Herdandy.

Herdandy berharap, bantuan tersebut membantu warga menghadapi tekanan ekonomi dan naiknya harga kebutuhan pokok.

"Program bantuan pangan ini diharapkan dapat menjaga daya beli masyarakat menjelang akhir tahun, di tengah naiknya harga kebutuhan pokok," tandas Herdandy. ***

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X