RADARDEPOK.COM-Orang Tak Dikenal atau OTK masuk tanpa izin ke kawasan pemancar RRI Bogor di kawasan Parung Serab, Kelurahan Tirtajaya, Kecamatan Sukmajaya, Kota Depok, Selasa (16/12).
Operator pemancar RRI Bogor di Parung Serab Depok, Olan Sutardi mengunbgkapkan, OTK itu diperkirakan berjumlah lima orang yang langsung masuk ke area terbatas, dan tertutup di kawasan tersebut.
Bahkan, kata Olan Sutardi, kelompok OTK tersebut sempat melakukan intimidasi untuk memaksa menerima surat tersebut, namun dia menolak lantaran administrasi surat-menyurat harus ke Kantor RRI Bogor.
"Kelima orang itu masuk area menara pemancar RRI Bogor di Parung Serab Depok tanpa izin, dan sempat kegaduhan dengan memaksa mengirimkan surat yang menurut mereka tanah tersebut masih bersengketa," kata Olan Sutardi.
Sementara itu, Kepala LPP RRI Bogor, Nordiana menjelaskan, memang saat kejadian Olan sedang bertugas di pemancar RRI Parung Serab Kota Depok.
"Kawasan pemancar Depok merupakan daerah yang tertutup dan hanya orang dengan izin tertentu dari kepala RRI yang diperbolehkan untuk memasuki areal tersebut," tutur Nordiana.
Kemudian, kata Nordiana, kejadian tersebut terindikasi telah melanggar aturan hukum, sehingga manajemen RRI Bogor melaporkan ke Polres Metro Depok.
“Pada Selasa malam, maka telah diterima laporan tersebut oleh personil Polres Metro Depok, sehingga Sampai berita ini disusun masih dalam penanganan kepolisian setempat,” tandas Nordiana. ***
Artikel Terkait
Peringatan Maulid Nabi di SDN RRI Cisalak Berlangsung Meriah, Ajak Siswa Teladani Akhlak Rasulullah
Festival Bahasa dan Seni SDN RRI Cisalak Berlangsung Penuh Makna
Dua Siswi Berprestasi SDN RRI Cisalak : Nabila dan Aurora Terima Penghargaan dari Pemkot Depok
SDN RRI Cisalak Tembus Tiga Besar SRA, Bukti Komitmen Sekolah Utamakan Hak Anak