RADARDEPOK.COM - Komisi D DPRD Kota Depok melakukan sidak ke Rumah Sakit (RS) yang sempat viral di media sosial, akibat dugaan seorang terapis melakukan pelanggaran prosedur dalam menjalani terapi terhadap RF (2), bocah yang mengidap Autis Spectrum Disorder (ASD).
Sekretaris Komisi D DPRD Kota Depok, Rudi Kurniawan mengatakan, pihaknya melakukan kunjungan tersebut untuk merespon adanya kejadian yang sempat viral di media sosial itu.
Baca Juga: Berikut yang Dibahas saat GP Ansor Sambangi Kemenag Kota Depok, Simak Selengkapnya
"Tadi kita Komisi D itu kan kunjungan ke RS tersebut untuk meminta keterangan langsung dari RS tersebut," ungkap Rudi Kurniawan kepada Radar Depok, Senin (20/2).
Dalam kesempatan itu, beber Rudi Kurniawan, pihaknya dipertemukan dengan komite medis RS tersebut yang menjelaskan bahwa terapis itu telah melakukan terapi sesuai prosedur.
Baca Juga: Car Free Day RW 08 Tugu, Cimanggis : Katar Penggagas, Warga Sehat dan Keguyuban Terpelihara
Hanya saja, kata Rudi Kurniawan, terapis itu lalai dalam menjalankan tugasnya. Seperti yang tampak dalam video yang viral di media sosial, terapis yang telah ditetapkan sebgaai tersangka itu memainkan gawainya saat bertugas.
"Teknik itu memang benar, cuma intinya pengambilan gambar seakan-akan anak itu gak bisa napas. Padahal, sebetulnya anak itu tidak ada masalah dan dalam keadaan sehat aja. Kebetulan ada pasien yang terapi yang metodenya dan berhasil dengan cara itu," papar Rudi Kurniawan.
Baca Juga: SMAM 4 Depok Terapkan Teologi Al-Maun, Ajari Siswa Berbagi ke Panti Asuhan
Politikus PDIP Kota Depok itu membeberkan, terapis tersebut diketahui sedang mengikuti meeting zoom ketika memainkan gawainya seperti tampak dalam video tersebut.
"Jadi kelalaiannya itu karena memainkan ponsel saat melakukan terapi. Dan infonya dia sedang mengikuti diklat lewat zoom meeting," beber Rudi Kurniawan.
Sebelumnya, Kapolres Metro Depok, Kombes Ahmad Fuady mengatakan, pihaknya menangani kasus tersebut berdasarkan laporan polisi (LP) bernomor B/455/II/2023/SPKT/Polres Metro Depok/Polda Metro Jaya tanggal 15 Februari 2023 yang dilaporkan Ibu RF, Rabu (15/2).
Baca Juga: Ketua DPRD Depok Blusukan ke RW12 Beji Depok, Berikut Ilmu yang Dibawa
“Kasusnya adalah diduga adanya tindak penganiyaaan terhadap anak dibawah umur sebagaimana dimaksud Pasal 80 UU. RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang pelrindunfan anak. Tempat kejadian adalah ruang terapi wicara, waktu kejadian Selasa, 14 Ferbuari 2023 sekira Pukul 13.15 WIB,” kata Kombes Ahmad Fuady dalam konfrensi pers di Polres Metro Depok, Jumat (17/2). (ger)
Jurnalis : Gerard Soeharly
Artikel Terkait
Pelayanan RSUD ASA Tapos Depok Dapat Tanggapan Ini dari Warga
Ketua DPRD Depok Blusukan ke RW12 Beji Depok, Berikut Ilmu yang Dibawa
Lima Cara Depok Atasi Produksi Sampah, Simak Selengkapnya Kata Sekda
Pondok Pesantren At Taqwa Mengamalkan Adab dan Ilmu Melalui Kurikulum
SMAM 4 Depok Terapkan Teologi Al-Maun, Ajari Siswa Berbagi ke Panti Asuhan