Minggu, 19 April 2026

Pembangunan Perumahan di Jalan Jambu Disetop , Belum Kantongi Izin Sudah Bangun Lima Ruko

Indra Abertnego, Radar Depok
- Rabu, 22 Februari 2023 | 23:02 WIB
DIBANGUN : Proses pembangunan yang diduga dilakukan Widia Group, di Jalan Jambu, Kelurahan Bedahan, Kecamatan Sawangan, Rabu (22/2).
DIBANGUN : Proses pembangunan yang diduga dilakukan Widia Group, di Jalan Jambu, Kelurahan Bedahan, Kecamatan Sawangan, Rabu (22/2).

RADARDEPOK.COM- Pemerintah Kota (Pemkot) Depok hampir kecolongan atas pembangunan tak berizin yang diduga dilakukan Widia Group, di Jalan Jambu, Kelurahan Bedahan, Kecamatan Sawangan, Rabu (22/2).

Karena proyek pembangunan perumahan tersebut belum memiliki izin, dinas terkait menghentikan kegiatan pembangunan yang dilakukan.

"Setahu saya, terkait pemberitahuan kepada masyarakat  sekitar sudah dilakukan. Namun kalau terkait izin memang belum," ungkap Ketua Lembaga Pemberdayaan Masyarakat (LPM) Bedahan, Rizal Antoni, Rabu (22/2).

Karena informasi dari kuasa hukum pemilik proyek, site plan atau denah bidang itu belum ada. Jadi memang ke depannya akan diurus izinnya.

"Sampai saat ini belum ada izin," lanjut Bule, sapaan Rizal Antoni-.

Dia menambahkan, terkait pemberitahuan kepada para ketua lingkungan, itu dilampirkan melalui surat dari pengacara. Tentang pemberitahuan pembangunan belum berizin.

"Sebenarnya kalau berbicara aturan. Setahu saya pihak pengembang seharusnya mengantongi surat izin dulu, kemudian baru dilakukan pembangunan," ungkap Bule.

Tetapi ini berbeda, sambung dia, izin ke Pemerintah Kota (Pemkot) Depok diurus nanti, sedangkan izin kepada lingkungan didahulukan. Karena memang sampai saat ini belum ditempuh perizinannya ke Pemkot. 

"Mereka (Pengembang) memang menyampaikan, ini baru sekadar pemberitahuan. Belum dengan perizinannya, dan yang dibangun baru empat Ruko dan satu rumah contoh," beber dia.

Terpisah, Kepala Bidang (Kabid) Pengawasan Terpadu (Wasdu) Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), Suryana Yusuf mengungkapkan, pihaknya telah memperingati pihak terkait untuk menyetop kegiatan.

"Kami sudah suruh mereka untuk menyetop kegiatan, dan disarankan kepada mereka untuk mengurus perizinannya," ujar Yusuf

Untuk saat ini, sambung dia, kegiatan pembangunan yang berada di lokasi sudah dihentikan. Jika pengembang tetap melanjutkan proyek pembangunan akan diberi peringatan serius.

"Akan kami beri Surat Peringatan (SP) jika pembangunan masih berlanjut tanpa izin yang jelas," tegas dia. (RD)

Jurnalis : Aldy Rama 

Artikel Selanjutnya

Ikut Vaksin Bisa Dapat Beras

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X