RADARDEPOK.COM - Pertama kali di Indonesia. Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Kota Depok mengadakan sertifikasi halal bagi pelaku usaha. Setidaknya, kegiatan itu diikuti ratusan pebisnis di Kota Depok.
Hal itu disampaikan Ketua Kadin Kota Depok, Miftah Sunandar dalam Sertifikasi Halal Produk Makanan, Minuman, Obat-Obatan dan Kosmetik yang diadakannya di Hotel Bumi Wiyata, Jalan Margonda Raya, Kecamatan Beji, Selasa (7/3).
Baca Juga: Nih Buat Sobat Depok Rekomendasi Tempat Ngopi di Kawasan Depok yang Enak Suasananya
"Yang mendaftar ada 150 perusahaan. Jadi bukan orang ya, tetapi perusahaannya. Perusahaan itu yang memiliki produk-produk yang ingin mendaftarkan melalui Kadin Kota Depok untuk disertifikasi halal," kata Miftah Sunandar kepada Radar Depok.
Menurut Miftah Sunandar, pemerintah telah memberikan kelonggaran kepada Kadin sebagai induk perdagangan dan perindustrasian di setiap daerah untuk melakukan proses sertifkasi halal yang biasanya dilakukan Majelis Ulama Indonesia (MUI).
Baca Juga: Viral! Selamatkan Anak 5 Tahun yang Tenggelam, 3 WNI Dapat Penghargaan dari Kepolisian Jepang
"Tujuannya, ini kan program pemerintah yang dulu kan sertifikasi halal itu MUI. Sekarang kan melalui Kementerian Agama. Tentunya, Kementrian Agama gak bisa sendiri harus melalui Kadin dan induknya seluruh perusahaan," sebut Miftah Sunandar.
Dalam menjalankan tugasnya, beber Miftah Sunandar, Kadin dilindungi Undang-undang (UU) Nomor 1 Tahun 1987 tentang kamar dagang dan industri. Sehingga, Miftah optimis, sertifikasi halal yang dijembatani pihaknya itu dapat berjalan mulus.
Baca Juga: Aparatur Kelurahan Pondok Cina Prioritaskan Pengembangan UMKM
"Kalau Kadin kan berbeda dengan asosiasi yang lain, jadi seluruh perusahaan atau asosiasi perusahaan atau asosiasi pengusaha apapun ya. Tentunya, undang-undang Kadin Nomor 1 Tahun 1987 wajib menyepakat. Lebih mudah untuk mengundang dan ini akan bertahap, tidak bisa langsung semua," terang Miftah Sunandar.
Miftah Sunandar menyebut, setidaknya ada 11.000 perusahaan yang terdaftar sebagai anggota Kadin Kota Depok. Sehingga, tidak semuanya dapat mengikuti proses sertifikasi halal pada tahun ini.
Baca Juga: Cimpaeun Wakili Tapos di Tingkat Kota Depok
Sementara ini, ungkap Miftah Sunandar, Kadin Kota Depok menargetkan setidaknya ada 1.000 perusahaan yang dapat mengantongi sertifikat halal di Tahun 2023. Program ini dipastikan akan berjalan secara berkelanjutan.
Tiap pengusaha, tutur Miftah Sunandar, dapat mendaftarkan diri ke Kantor Kadin Kota Depok untuk mengiktui proses sertifikasi halal. Bahkan, tidak ada biaya yang dipungut dalam proses tersebut.
Baca Juga: Pegawai Pajak Ketar Ketir, KPK Akan Bongkar Jaringan Rafael Alun Trisambodo
Artikel Terkait
Cimpaeun Wakili Tapos di Tingkat Kota Depok
Puskesmas Cipas Buka Layanan Vaksin Dua Hari
Tingkatkan Minat Baca Anak Cilodong, Resmikan Taman Baca Lebah, Kurangi Kecanduan Gadget
Aparatur Kelurahan Pondok Cina Prioritaskan Pengembangan UMKM
Katar Pondok Petir Selatan Berbagi Rezeki kepada Warga