Senin, 22 Desember 2025

Kejari Depok Lelang Barang Bukti, Ponsel Cuma Rp15 Ribu

- Senin, 20 Maret 2023 | 07:35 WIB
RESMI: Peresmian Gedung Pemulihan Aset dan Barang Bukti Kejari Kota Depok di Jalan Siliwangi, Pancoranmas, Selasa (31/1).  (RADAR DEPOK)
RESMI: Peresmian Gedung Pemulihan Aset dan Barang Bukti Kejari Kota Depok di Jalan Siliwangi, Pancoranmas, Selasa (31/1). (RADAR DEPOK)

Baca Juga: LBH Yuryst Siap Bela Kepentingan Hukum Masyarakat Kecil

"Peserta lelang ini tidak bisa melihat penawaran dari peserta yang lain itu disebut close bidding tertutup di websitenya," ujar Muhammad Adib Adam.

Selain itu, kata Muhammad Adib Adam, penjualan langsung didasari PMK 145 dan Perja Nomor 10 Tahun 2019. Dalam aturan tersebut, Kejari Depok diberikan kewenangan untuk melakukan penjualan langsung untuk barang rampasan negara yang nilainya itu di bawah Rp35 juta.

Baca Juga: Situs Alternatif Rebahin Nonton Film Terbaru 2023 Gratis, Cuma Modal Kuota Internet Doang

"Dan ada pengecualian juga kalau itu kendaraan bermotor yang memiliki kepemilikan yang lengkap tetap harus memilih lelang. Untuk yang tanggal 21 yang kita lakukan penjualan langsung, barang-barang ini semuanya tidak ada bukti kepemilikan seperti motor surat-suratnya tidak ada," beber Muhammad Adib Adam.

Baca Juga: Download WA GB atau WhatsApp GB Fitur Ini Bisa Download Story Wa dan Menghilangkan Tanda Baca

Seluruh hasil lelang dan penjualan langsung, jelas Muhammad Adib Muhammad Adib Adam, akan masuk dalam Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP). Muhammad Adib Adam memastikan, seluruh barang yang dilelang itu dalam keadaan yang masih baik atau layak jual.

Baca Juga: Jelang Ramadan, Emak di Depok Luncurkan Aplikasi Mudahkan Dapat Kebutuhan Pokok

"Kondisinya bagus semua kita pelihara baik itu mesinnya, bodinya kita pelihara dengan baik. Harapannya peserta lelang ini dapat menawar yang lebih tinggi karena kondisi barang-barang di kita ini bagus-bagus untuk yang prosesnya jadi negara mendapatkan pendapatan yang lebih tinggi," ujar Muhammad Adib Adam. (ger)

Jurnalis : Gerard Soeharly

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X