Sabtu, 23 September 2023

Ini Alasannya Imigrasi Kota Depok Deportasi WNA Iran

- Senin, 20 Maret 2023 | 19:23 WIB
TANGKAP : Tim Inteldakim Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Kota Depok saat mengamankan seorang WNA Iran, beberapa waktu lalu. DOK.IMIGRASIDEPOK
TANGKAP : Tim Inteldakim Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Kota Depok saat mengamankan seorang WNA Iran, beberapa waktu lalu. DOK.IMIGRASIDEPOK

RADARDEPOK.COM-Lebihi masa tinggal, Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Depok mengamankan seorang Warga Negara Asing (WNA) asal Iran. Musababnya, dia menetap di Kota Depok melewati batas waktu yang telah ditentukan dalam Undang-Undang Keimigrasian yakni melebihi izin masa tinggal atau overstay lebih dari 10 tahun.

Kepala Kontor Imigrasi Kelas I Non TPI Depok, Fahrul Novry Azman mengatakan, penangkapan WNA berinisial BS itu berawal dari pengawasan yang dilakukan tim Intelijen dan Penindakkan (Inteldak) Kantor Imigrasi Depok di Kelurahan Cipayung, Kecamatan Cipayung.

Fahrul bilang, setelah mendapatkan informasi yang akurat dan maksimal, tim Inteldakim Imigrasi Depok langsung melakukan pengawasan terbuka di tempat tinggal WNA tersebut.

"Dari hasil pengawasan yang dilakukan diketahui bahwa WNA tersebut berkebangsaan Iran. Inisialnya BS. Bersangkutan tidak memiliki izin tinggal," ungkap dia kepada Radar Depok, Senin (20/3).

Menurut Fahrul, petugas Imigrasi Depok langsung mengamankan dan membawa BS untuk diperiksa lebih lanjut. Setelah didalami, diketahui bahwa BS telah bertempat tinggal di Kecamatan Cipayung selama lima tahun.

Baca Juga: Ada 189 WNA, Ini yang Dilakukan Imigrasi Depok dalam Pengawasan

"Yang bersangkutan ini telah bertempat tinggal di Kecamatan Cipayung sejak tahun 2018, jadi kurang lebih 5 tahunan," ujar dia.

Dia menjelaskan, WNA tersebut sempat tinggal di Lampung sebelum menetap di wilayah Kecamatan Cipayung. Sehingga, WNA Iran itu diperkirakan telah menetap di Indonesia selama 10 tahun lamanya.

"Sebelumnya yang bersangkutan ini ngakunya tinggal di Lampung. Kalau untuk overstay, itu totalnya lebih dari 10 tahun," tutur Fahrul.

Baca Juga: Irjen Kemenkumham Apresiasi Kinerja Imigrasi Depok

Lebih lanjut, beber Fahrul, atas pelanggaran yang dilakukannya, Imigrasi Depok akan melakukan pendeportasi terhadap BS ke negara asalnya pada Selasa (21/3) dan kepada BS akan diterapkan penangkalan.

"Terhadap yang bersangkutan ini akan kita lakukan pencekalan. Adapun pasal yang dilanggar yakni Pasal 78 ayat 3 Undang-undang No. 6 Tahun 2011, tentang Keimigrasian," tutup dia. (***)

Jurnalis : Gerard Soeharly

Editor: Arnet Kelmanutu

Tags

Artikel Terkait

Terkini

Imam Budi Hartono Ajak Pentahelix Dukung P2WKSS di Depok

Jumat, 22 September 2023 | 12:00 WIB

9.506 Mahasiswa UI Wisuda, Berikut Rinciannya

Jumat, 22 September 2023 | 10:00 WIB

Damkar Depok Evakuasi Sarang Tawon di Kalibaru

Jumat, 22 September 2023 | 09:00 WIB

FKUI Edukasi Anemia di SMAN 7 Depok

Jumat, 22 September 2023 | 08:00 WIB

Pembangunan Fisik di Kelurahan Mekarjaya Hampir Selesai

Jumat, 22 September 2023 | 07:00 WIB
X