RADARDEPOK.COM-Lebihi masa tinggal, Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Depok mengamankan seorang Warga Negara Asing (WNA) asal Iran. Musababnya, dia menetap di Kota Depok melewati batas waktu yang telah ditentukan dalam Undang-Undang Keimigrasian yakni melebihi izin masa tinggal atau overstay lebih dari 10 tahun.
Kepala Kontor Imigrasi Kelas I Non TPI Depok, Fahrul Novry Azman mengatakan, penangkapan WNA berinisial BS itu berawal dari pengawasan yang dilakukan tim Intelijen dan Penindakkan (Inteldak) Kantor Imigrasi Depok di Kelurahan Cipayung, Kecamatan Cipayung.
Fahrul bilang, setelah mendapatkan informasi yang akurat dan maksimal, tim Inteldakim Imigrasi Depok langsung melakukan pengawasan terbuka di tempat tinggal WNA tersebut.
"Dari hasil pengawasan yang dilakukan diketahui bahwa WNA tersebut berkebangsaan Iran. Inisialnya BS. Bersangkutan tidak memiliki izin tinggal," ungkap dia kepada Radar Depok, Senin (20/3).
Menurut Fahrul, petugas Imigrasi Depok langsung mengamankan dan membawa BS untuk diperiksa lebih lanjut. Setelah didalami, diketahui bahwa BS telah bertempat tinggal di Kecamatan Cipayung selama lima tahun.
Baca Juga: Ada 189 WNA, Ini yang Dilakukan Imigrasi Depok dalam Pengawasan
"Yang bersangkutan ini telah bertempat tinggal di Kecamatan Cipayung sejak tahun 2018, jadi kurang lebih 5 tahunan," ujar dia.
Dia menjelaskan, WNA tersebut sempat tinggal di Lampung sebelum menetap di wilayah Kecamatan Cipayung. Sehingga, WNA Iran itu diperkirakan telah menetap di Indonesia selama 10 tahun lamanya.
"Sebelumnya yang bersangkutan ini ngakunya tinggal di Lampung. Kalau untuk overstay, itu totalnya lebih dari 10 tahun," tutur Fahrul.
Baca Juga: Irjen Kemenkumham Apresiasi Kinerja Imigrasi Depok
Lebih lanjut, beber Fahrul, atas pelanggaran yang dilakukannya, Imigrasi Depok akan melakukan pendeportasi terhadap BS ke negara asalnya pada Selasa (21/3) dan kepada BS akan diterapkan penangkalan.
"Terhadap yang bersangkutan ini akan kita lakukan pencekalan. Adapun pasal yang dilanggar yakni Pasal 78 ayat 3 Undang-undang No. 6 Tahun 2011, tentang Keimigrasian," tutup dia. (***)
Jurnalis : Gerard Soeharly
Artikel Terkait
Kelurahan Sawangan Tetapkan 12 KTR
Sosok Terduga Pelaku Mutilasi di Tenjo Bogor yang Ditangkap Polisi di Yogyakarta
Korban Mutilasi Tenjo Bogor, Kaki Kiri Ditemukan 7 Kilometer dari Koper Merah
Kenikmatannya Tiada Tara, Amorcakes & Bakery Hadirkan Cabang Mekarsari Depok
Artis Nasional Zora Vidyanata, Nyaleg dari PKB Dapil Bekasi Depok