Jumat, 9 Juni 2023

Ramadan, Ini Aturan Jam Kerja ASN Pemkot Depok

- Kamis, 23 Maret 2023 | 03:20 WIB
PULANG : Suasana Pemkot Depok saat jam pulang kerja ASN (GERARD SOEHARLY/RADAR DEPOK)
PULANG : Suasana Pemkot Depok saat jam pulang kerja ASN (GERARD SOEHARLY/RADAR DEPOK)

RADARDEPOK.COMAturan jam kerja ASN lingkungan Pemkot Depok akan berubah selama Bulan Suci Ramadan. Hanya dibebani tujuh jam kerja.

Kepala Bidang (Kabid) Pengadaan Data dan Mutasi (PDM) Badan Kepegawaian dan Pemberdayaan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Depok, Taufik Iman Raharjo mengatakan, aturan tersebut telah tertuang dalam Surat Edaran (SE) Walikota Depok bernomor 060/149-Org tentang jam kerja pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) pada Bulan Ramadan 1444 hijriah di lingkungan Pemkot Depok.

Baca Juga: Meningkatkan Produksi Tanaman dengan Teknik Penyemaian yang Tepat

"Bagi instansi pemerintah yang memberlakukan lima hari kerja. Senin sampai dengan Jumat pukul 08:00 WIB hingga 15:00 WIB. Waktu istirahat pukul 12:00 WIB sampai 12:30 WIB," kata Taufik Iman Raharjo kepada Radar Depok, Rabu (22/3).

Baca Juga: Toraja Club Taekwondo Kembali Banggakan Kota Depok : Raih Medali hingga Juara Umum

Setiap Jumat, kata Taufik Iman Raharjo, ASN tersebut akan bekerja lebih lama hingga Pukul 15.30 WIB. Namun, waktu istirahat yang ditetapkan menjadi lebih panjang yakni mulai pukul 11:30 hingga 12:30 WIB.

Menurut Taufik Iman Raharjo surat edaran itu dikeluarkan sebagai tindaklanjut dari surat edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 6 Tahun 2023 tanggal 20 Maret 2023 tentang jam kerja pegawai atau ASN saat Bulan Ramadan 1444 Hijriah.

Baca Juga: Ratujaya Adakan Pelatihan Kepemimpinan Selama Dua Hari

"Bagi instansi pemerintah yang memberlakukan enam hari kerja, Senin sampai dengan Jumat, dan Sabtu Pukul 08:00 WIB hingga 14:00 WIB. Waktu istirahat Pukul 12:00 WIB – 12:30 WIB. Jumat pukul 08:00 WIB hingga 14:00 WIB, waktu istirahat pukul 11:30 WIB hingga 12:30 WIB," beber Taufik Iman Raharjo.

Baca Juga: 4 Minuman ini Dapat Membantu Tidur Pulas di Malam Hari

Tidak hanya itu, kata Taufik Iman Raharjo, surat edaran itu juga mengatur jumlah jam kerja efektif bagi perangkat daerah atau unit kerja yang melaksanakan lima atau enam hari kerja selama bulan Ramadan untuk memenuhi minimal 32,5 jam per minggu.

Baca Juga: Gagalkan Peredaran Narkoba, Anggota TNI_Polri dapat Sepeda Motor dari Ketua DPRD Kabupaten Bogor Rudy Susmanto

"Setiap kepala perangkat daerah atau unit kerja memastikan bahwa pelaksanaan jam kerja pada bulan Ramadan 1444 Hijriah tidak mengurangi produktivitas dan pencapaian kinerja Pegawai Aparatur Sipil Negara dan kinerja organisasi, serta tidak mengganggu kelancaran penyelenggaraan pelayanan publik," ucap Taufik Iman Raharjo. (ger)

Jurnalis : Gerard Soeharly

Editor: Junior Williandro

Tags

Artikel Terkait

Terkini

Kelurahan Ratujaya Cegah Warga Kena TB

Jumat, 9 Juni 2023 | 11:25 WIB

516 Hewan Penular Rabies di Depok Suntik Vaksin

Jumat, 9 Juni 2023 | 10:00 WIB

DLHK Depok Buat Lomba 3R untuk Bank Sampah

Jumat, 9 Juni 2023 | 08:00 WIB

Bojongsari Baru Depok Galakan Kampung Iklim

Kamis, 8 Juni 2023 | 18:46 WIB

Rutan Depok Luncurkan Si Ratu Cilok, Apa Itu?

Kamis, 8 Juni 2023 | 12:50 WIB
X