Senin, 22 Desember 2025

Satu Kursi DPRD Depok Geser

- Rabu, 5 April 2023 | 07:35 WIB
SOSIALISASI : KPU Kota Depok saat mengadakan sosialisasi daerah pemilihan dan alokasi kursi anggota DPR, DPRD provinsi dan DPRD kabupaten/kota dalam Pemilihan Umum Tahun 2024 (KPU KOTA DEPOK)
SOSIALISASI : KPU Kota Depok saat mengadakan sosialisasi daerah pemilihan dan alokasi kursi anggota DPR, DPRD provinsi dan DPRD kabupaten/kota dalam Pemilihan Umum Tahun 2024 (KPU KOTA DEPOK)

RADARDEPOK.COM - Tahun depan, warga Depok akan memberikan hak pilihnya. Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Depok memastikan tidak ada perubahan alokasi kursi di Dewan Perwakilan Rakyat (DPRD) Kota Depok, DPRD Provinsi Jawa Barat dan DPR RI.

Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu KPU Kota Depok, Fikri Tamau menerangkan, tidak ada perubahan alokasi kursi untuk pencalonan legislatif pada seluruh tingkatan tersebut.

Baca Juga: Begini Pengakuan Ayah Shane Lukas soal Rafael Alun Trisambodo, Dicueki hingga WA Tak Direspon

Fikri Tamau menyebut, alokasi untuk DPRD Kota Depok tetap 50 kursi. Hanya saja, ada pergeseran satu kursi dari Daerah Pemilihan (Dapil) Kecamatan Sukmajaya ke Dapil Kecamatan Sawangan, Bojongsari dan Cipayung.

Sebab itu, KPU Kota Depok melaksanakan sosialisasi daerah pemilihan dan alokasi kursi anggota DPR, DPRD provinsi dan DPRD kabupaten/kota dalam Pemilihan Umum Tahun 2024.

"Untuk Kota Depok tetap 50 kursi, tidak ada perubahan. Namun, ada satu kursi dari Dapil Sukmajaya ke Sawangan, Bojongsari dan Cipayung," ungkap Fikri Tamau kepada Radar Depok, Selasa (4/4).

Baca Juga: Jadi Saksi Terdakwa AG, Shane Lukas Mengaku Tertekan dan Menyesal

Fikri Tamau memastikan, alokasi kursi untuk DPRD Provinsi Jawa Barat dan DPR RI tidak ada yang berubah. Keduanya masih kebagian enam kursi dari Dapil Kota Depok dan Kota Bekasi.

"DPR RI dan DPRD Jawa Barat tidak ada perubahan, masih enam kursi," tutur Fikri Tamau.

Menurut Fikri Tamau, pergeseran kursi dari Dapil Sukmajaya ke Dapil Sawangan, Bojongsari dan Cipayung dipengaruhi adanya data agregat Dinas Kependudukan dan Pencatatatan Sipil (Didukcapil) Kota Depok ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).

Baca Juga: Meningkat 4,3 Persen, 587 Ribu Warga Depok, Bogor dan Bekasi Sudah Lapor Pajak

Bahkan, sebut Fikri Tamau, pergeseran dapil dan alokasi kursi itu telah tertuang dalam Peraturan KPU (PKPU) Nomor 6 Tahun 2023 tentang tentang Daerah Pemilihan dan Alokasi Kursi Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota Dalam Pemilihan Umum Tahun 2024.

"Dalam sosialiasi ini, kita umumkan kepada partai politik maupun masyarakat soal pergeseran satu kursi tersebut. Karena baru ada PKPU nya Nomor 6 Tahun 2023," beber Fikri Tamau.

Baca Juga: 10 Outfit Hijab Style Kekinian Ala Selebgram

Dalam waktu dekat, kata Fikri Tamau, KPU Kota Depok tengah mempersiapkan pendaftaran Calon Legislatif (Caleg) untuk DPR RI, DPRD Provinsi Jawa Barat dan DPRD Kota Depok yang akan dibuka pada 24 April 2023.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X