Senin, 22 Desember 2025

Warga Blok Tengki Gugat Lurah Meruyung, Ini Sebabnya

- Rabu, 5 April 2023 | 07:50 WIB
PERMASALAHAN : Suryadi dan Endit Kuncahyono sedang menjelaskan terkait permasalahan tanah yang berada di RT1/10 Kelurahan Meruyung, Kecamatan limo. (ANDIKA EKA/RADAR DEPOK)
PERMASALAHAN : Suryadi dan Endit Kuncahyono sedang menjelaskan terkait permasalahan tanah yang berada di RT1/10 Kelurahan Meruyung, Kecamatan limo. (ANDIKA EKA/RADAR DEPOK)

RADARDEPOK.COM - Warga RT1/10 Kelurahan Meruyung, Kecamatan limo, Depok, atau lebih dikenal dengan nama wilayah Blok Tengki, menggugat Lurah Meruyung, Yuyun Purwana, ke Pengadilan Negeri Depok. Selasa (4/4) memasuki agenda sidang perdana.

Warga penggugat, Suryadi menjelaskan, agenda saat ini adalah sidang pertama terhadap gugatan atas Yuyun Purwana. Tetapi dalam sidang pertama ini Yuyun Purwana tak hadir, menjadikan sidang tertunda.

Baca Juga: Cegah Potensi Kecelakaan, Masyarakat yang Mudik Diminta Tak Pakai Motor

Di jadwalkan sidang pukul 09:00 WIB sampai siang hari ini, belum hadir juga. Jadi akan dilakukan pemanggilan kedua,” ucap dia Kepada Harian Radar Depok, Selasa (4/4).

Alasan gugatan, terkait pelayanan yang ada di Kelurahan Meruyung dan Yuyun Purwana, selalu menolak untuk tanda tangan formulir syarat pembuatan sertifikat hak milik tanah.

Baca Juga: Imunisasi Polio Cikarang Utara Sasar 28.348 Balita, Berikut Ini Rinciannya

Yang kami sayangkan dari Yuyun Purwana ini adalah bukan hanya hari ini. Melainkan mulai dari proses pertemuan yang tidak pernah jadi karena lurah seperti menghindar,” kata dia.

Suryadi mengatakan, pihaknya tidak akan menyerah. Menurut dia akan mengikuti semua proses-proses yang ada di Pengadilan Negeri Depok.

Baca Juga: Pasar Rakyat di Alun-Alun Depok, 40 Stan Disiapkan

Kita akan ikuti proses ini sampai akhir sesuai yang di jadwalkan majelis hakim,” tutur dia.

Suryadi mengatakan, jika permasalahan tidak selesai memalui PN Depok, pihaknya akan membawa ke ranah hukum pidana karena menghalangi hak warga terkait sertifikat.

Seakan-akan lurah tidak mengetahui kedaan girik milik warga,” ucap dia.

Baca Juga: Tabrak Motor dan Bengkel hingga Tewaskan 3 Orang, Sopir Bupati Kuningan Tersangka

Koordinator hibah wakaf tanah sengketa sekaligus koordinator warga Blok Tengki Meruyung, Endit Kuncahyono menjelaskan, kebijakan Yuyun Purwana tersebut dinilai tak etis kepada warganya.

Pasalnya, letter C milik warga tersebut yang terdaftar di buku C kelurahan Meruyung justru tidak diakui oleh Kelurahan Meruyung dan ketua RW10, Nurani,” ungkap dia.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X