Untuk diketahui, JPU telah melakukan pemeriksaan terhadap tujuh saksi dalam sidang sebelumnya. Kemudian, JPU mendakwa Rizky Noviyandi Achmad alias Kiki dengan dakwaan kombinasi yakni melanggar Pasal 340 KUHP atau Pasal 338 KUHP atau Pasal 44 ayat 3 Undang-undang Republik Indonesia No. 23 Tahun 2004 tentang penghapusan kekerasan dalam rumah tangga.
Selanjutnya, Rizky Noviyandi Achmad alias Kiki didakwa melanggar Pasal 44 ayat 2 Undang-undang Republik Indonesia No 23 Tahun 2004 tentang penghapusan kekerasan dalam rumah tangga. (ger)
Jurnalis : Gerard Soeharly
Artikel Terkait
Rafi Nail Arts : Kuku Cantik, Hasil Berkualitas, Buruan Cek Selengkapnya
PGI Depok Ajak Pemkot Cari Solusi Soal Kota Intoleran
Aga Pinantara Sebar Takjil di Pancoranmas Depok
Calon Anggota DPRD Depok Neng Dian Berbagi 500 Kilogram Daging di Parung Bingung
PG dan TK Khalifah Cimanggis Depok Sukses Gelar Amaliyah Ramadan
Pelaku Penempel Barcode QRIS Kotak Amal Diringkus Polisi
Pesan Sindiran Anas Urbaningrum Setelah Bebas, 8 Tahun Tak Membuat Karir Politiknya Mati