RADARDEPOK.COM – Walikota Depok, Mohammad Idris, belum mengeluarkan aturan baku ihwal mobil dinas bisa dipakai mudik.
Hingga kini, pihaknya masih menunggu arahan dari pemerintah pusat.
"Untuk mobil dinas (dipakai mudik), kami masih menunggu arahan dari pemerintah pusat," jelas Mohammad Idris pada Radar Depok, Jumat (14/4).
Baca Juga: Tips Mendapatkan IPK Tinggi, Berikut Hal yang Harus Kamu Lakukan!
Mohammad Idris menjelaskan, aturan terkait mobil dinas tersebut biasanya dikeluarkan oleh KPK dan juga oleh Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB).
"Jadi memang setiap tahun, kalau bukan KPK, ya Kemenpan RB yang mengeluarkan aturan. Pernah Kemenpan RB tidak mengeluarkan aturan, tapi yang mengeluarkan aturan adalah KPK," ujar dia.
Baca Juga: Praktisi SDM Indonesia Raih CoachHub Top L&D Leaders Award South East Asia 2023
Mohammad Idris menambahkan, akan melihat perspektif dan tentu konsultasinya tetap ke Menteri Dalam Negeri.
"Nanti akan kami lihat perspektifnya dan konsultasi kita tentunya tetap ke Menteri Dalam Negeri, apakah ini boleh atau tidak," tambah Mohammad Idris. (mg4)
Jurnalis : Tracy Valerie Bacas
Artikel Terkait
Tips Mendapatkan IPK Tinggi, Berikut Hal yang Harus Kamu Lakukan!
Mahasiswa Wajib Baca: Tips Mencari Dana Usaha untuk Organisasi Kampus
Survei Prabowo Subianto Selalu Bagus, Pradi Supriatna : Kami Tak Akan Lengah!
Selama Ramadan Depok Banjir Tawuran, Jumlahnya Segini dan Rata-rata Pelajar
Praktisi SDM Indonesia Raih CoachHub Top L&D Leaders Award South East Asia 2023
Idul Fitri, Stok Elpiji Depok Aman : Ini Jumlahnya