Senin, 22 Desember 2025

Jam Kerja ASN Depok Tidak Berubah

- Kamis, 4 Mei 2023 | 19:20 WIB
APEL : Wakil Walikota Depok, Imam Budi Hartono bersama jajaran lainnya sedang memberlangsungkan apel dan penggalangan dana untuk korban bencana Cianjur di halaman Balaikota Depok, Senin (28/11). PUTRI AISYAH/RADAR DEPOK
APEL : Wakil Walikota Depok, Imam Budi Hartono bersama jajaran lainnya sedang memberlangsungkan apel dan penggalangan dana untuk korban bencana Cianjur di halaman Balaikota Depok, Senin (28/11). PUTRI AISYAH/RADAR DEPOK

RADARDEPOK.COM - BKPSDM Kota Depok memastikan tidak ada perubahan jam kerja Aparatur Sipil Negara (ASN), di lingkungan Pemerintahan Kota Depok, menyusul diterbitkannya Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 21 Tahun 2023, Tentang Hari Kerja dan Jam Kerja Instansi Pemerintah dan Pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN).

Kepala BKPSDM Kota Depok, Rahman Pujiarto mengatakan ASN di Pemerintahan Kota Depok tidak mengikuti aturan yang ada dalam Perpres Nomor 21 Tahun 2023 yang baru ditetapkan.

“Untuk detail jam kerja ASN di Kota Depok, sekarang masih sama seperti biasanya. Saya gak bisa jelasin lebih detailnya karena saya masih baru, kalau sok tahu kan saya takut salah,” kata Rahman,  Rabu (3/5).

Baca Juga: Perusahaan Depok Wajib Pekerjakan Difabel

Dia menegaskan, penetapan hari, jam, serta rapat koordinasi di lingkungan Kota Depok, tidak ada yang berubah, sama seperti sebelumnya berdasarkan Keputusan Walikota Depok nomor 061.2/204/Kpts/Ortala/Huk/2006, yaitu Hari Senin sampai dengan hari Kamis masuk kerja pukul 07.30 WIB, istirahat pukul 12.00 - 13.00 WIB, pulang kerja pukul 16.00 WIB.

Hari Jumat pukul 07.30 WIB, istirahat pukul 11.30 - 13.00 WIB, pulang kerja pukul 16.30 WIB, setiap hari Senin dan Jumat dilaksanakan apel pagi pada pukul 07.30 WIB.

"Jam kerja ASN Kota Depok saat ini sama seperti sebelum bulan Ramadan, tidak ada mengeluarkan peraturan baru," ucap dia.

Dia menjelaskan, petugas pelayanan yang melaksanakan tugas jaga/shift/operasional lapangan sendiri diatur tersendiri oleh kepala OPD atau unit kerja masing-masing, sesuai dengan kebutuhan pelayanan dengan tetap memperhatikan jam kerja efektif dalam satu minggu yaitu 37 jam 30 menit.

Baca Juga: Pasutri Tewas, Jadi Korban Tabrak Lari di Jatimurni Bekasi

Sebagai tambahan informasi,  dalam Perpres 21 tahun 2023  Tentang Hari Kerja dan Jam Kerja Instansi Pemerintah dan Pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN), menetapkan rincian hari kerja, jam kerja intansi pemerintah dan jam kerja serta istirahat pegawai ASN.

Presiden Joko Widodo menerbitkan Peraturan Presiden Republik Indonesia (perpres) nomor 21 tahun 2023 ini pada 12 April 2023, bertujuan untuk meningkatkan produtivitas kerja pegawai ASN dan memberikan kepastian hukum terhadap fleksibilitas kerja pegawai ASN.***

Jurnalis : Tiara 

 

 

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X