Senin, 22 Desember 2025

Pemkot Bekasi Larang ASN Gunakan Mobil Dinas Buat Mudik, Begini Isi Edarannya

- Kamis, 20 April 2023 | 06:23 WIB
ILUSTRASI: Pemerintah Kota (Pemkot) Bekasi melarang Aparatur Sipil Negara (ASN) menggunakan kendaraan operasional untuk mudik ke kampung halamannya.
ILUSTRASI: Pemerintah Kota (Pemkot) Bekasi melarang Aparatur Sipil Negara (ASN) menggunakan kendaraan operasional untuk mudik ke kampung halamannya.

RADARDEPOK.COM, BEKASI -- Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Bekasi dilarang menggunakan kendaraan operasional buat mudik ke kampung halamannya.

Pelarangan tersebut berdasarkan surat edaran dengan Nomor: 024/1976/BPKAD.Aset tentang penggunaan kendaraan dinas operasional saat cuti bersama Hari Raya Idul Fitri 1444 H/2023.

Edaran tersebut juga telah ditandatangani Plh Walikota Bekasi, Junaedi, pada Senin (17/4).

Baca Juga: Sebelum Angkut Pemudik Ratusan Awak Bus di Bekasi Dites Urine, Ini Hasilnya

Terdapat sejumlah poin yang disampaikan dalam surat edaran itu.

“Tidak menggunakan kendaraan dinas operasional untuk kepentingan mudik Lebaran, berlibur, ataupun kepentingan lain dil uar kepentingan dinas pada saat cuti bersama Hari Raya Idul Fitri 1444 H/2023 M,” tulis surat edaran tersebut.

Tidak hanya itu, kendaraan dinas operasional selama cuti bersama dipegang dan diamankan oleh pemegang kendaraan masing-masing serta dilarang memindahtangankan kendaraan dinas operasional kepada orang lain.

Baca Juga: Pantau Arus Mudik di Tol Cikunir, Kapolda Metro Jaya Beberkan Ini

“Kendaraan Dinas operasional yang hilang atau mengalami kerusakan pada masa cuti bersama hari raya idul Fitri 1444 H/2023 M menjadi tanggung jawab pemegang kendaraan yang bersangkutan,” ucapnya.

Kemudian Pemkot Bekasi mengingatkan ini kepada para pejabat pembina Kepegawaian Pada Instansi Pemerintah.

Yaitu agar memastikan seluruh Pejabat dan/atau pegawai di lingkungan instansinya, tidak menggunakan kendaraan dinas untuk kepentingan mudik, liburan, ataupun kepentingan lainnya.

Baca Juga: H-2 Lebaran 2023, Pemudik Bermotor Mulai Padat di Jalan Kalimalang Bekasi

Memberikan hukuman disiplin kepada Pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) yang melanggar ketentuan dimaksud.

Sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 94 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil dan Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja. ***

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Terkini

X