Minggu, 21 Desember 2025

Walikota Depok Larang Kendaraan Dinas ASN Dibawa Mudik

- Rabu, 19 April 2023 | 07:35 WIB
BERI KETERANGAN : Walikota Depok, Mohammad Idris ketika memberikan keterangan kepada wartawan usai meresmikan Taman Musik, Kecamtan Sukmajaya, Kamis (26/1).  (GERARD SOEHARLY/RADAR DEPOK)
BERI KETERANGAN : Walikota Depok, Mohammad Idris ketika memberikan keterangan kepada wartawan usai meresmikan Taman Musik, Kecamtan Sukmajaya, Kamis (26/1). (GERARD SOEHARLY/RADAR DEPOK)

RADARDEPOK.COM Aparatur Sipil Negara (ASN) di Kota Depok yang mendapatkan fasilitas kendaraan dinas, jangan sekali-kali melanggar aturan ini.

Surat Edaran (SE) Nomor 593/214-BKD per tanggal 17 April 2023 yang dibuat Walikota Depok Mohammad Idris menyebut melarang ASN Depok menggunakan kendaraan berplat merah saat mudik Lebaran 2023.

Dalam SE tersebut, Walikota Mohammad Idris, memperhatikan ketentuan angka 6 SE Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2023 Tentang Pencegahan Korupsi dan Pengendalian Gratifikasi Terkait Hari Raya tanggal 30 Maret 2023.

Baca Juga: 6.000 Personel Jaga Jabodetabek, 470 Personel Siaga di Depok

Yang menyebutkan kepada Pimpinan Kementerian/ Lembaga/ Organisasi/ Pemerintah Daerah dan BUMN/BUMD agar melarang penggunaan fasilitas dinas untuk kepentingan pribadi.  Fasilitas dinas hanya digunakan untuk kepentingan terkait kedinasan.

Selanjutnya, mempertimbangkan bahwa hari libur dan cuti bersama Hari Raya Idul Fitri 1444 H ditentukan selama 8 (delapan) hari dan adanya klausul pengamanan fisik kendaraan dalam Berita Acara Serah Terima (BAST), penggunaan kendaraan dinas sesuai Pasal 306 dan Pasal 307 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2016 tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah, sehingga perlu ditingkatkan pengamanan fisik kendaraan dinas jabatan/operasional di lingkungan Pemkot Depok selama hari libur dan cuti bersama Hari Raya Idul Fitri 1444 H.

Sehubungan dengan hal tersebut, dalam SE Walikota Depok menyampaikan kendaraan dinas jabatan/operasional roda 4 (empat) dan/atau roda 2 (dua) milik Pemkot Depok dilarang digunakan untuk sarana transportasi mudik lebaran. 

Baca Juga: Ratusan Sopir Bus di Tes Narkoba di Terminal Jatijajar Depok, Ini Hasilnya

Dan kepada Pengguna Barang/Kuasa Pengguna Barang/Pemegang Kendaraan Dinas sebagaimana diatur dalam BAST Penggunaan Kendaraan Dinas agar melakukan pengamanan fisik kendaraan dinas yang berada di bawah penguasaan dan tanggung jawabnya selama hari libur dan cuti bersama Hari Raya Idul Fitri 1444 H. Kebijakan ini untuk dilaksanakan dan mendapat perhatian. 

Adanya aturan tersebut, Camat Cinere, Mursalim Saimin mengaku, siap menjalankan apa yang sudah dilarang Walikoat Depok. Mobil dinasnya untuk kerja saat ini sudah dikurung, agar tidak digunakan kemana-mana. “Saya siap menjalankan arahan bapak Walikota Depok Mohammad Idris soal larangan dibawa mudik,” singkat camat.(***)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

Jangan Malas! Ayah di Depok Diminta Ambil Rapor Anak

Jumat, 19 Desember 2025 | 06:30 WIB

Buruh di Depok Ingin UMK Naik 6,5 Persen

Kamis, 18 Desember 2025 | 07:30 WIB

BPN Depok Sematkan Pin Emas Kepada Kejari

Rabu, 17 Desember 2025 | 06:30 WIB
X