Senin, 22 Desember 2025

Wujudkan KLA, Kelurahan PGS Lakukan Pembinaan RW Ramah Anak 

- Selasa, 16 Mei 2023 | 20:13 WIB
RAMAI : Foto bersama usai lakukan pembinaan  RW ramah anak di aula Kelurahan PGS, Kecamatan Cimanggis, Selasa (16/5). (ANDIKA EKA/RADAR DEPOK)
RAMAI : Foto bersama usai lakukan pembinaan  RW ramah anak di aula Kelurahan PGS, Kecamatan Cimanggis, Selasa (16/5). (ANDIKA EKA/RADAR DEPOK)

RADARDEPOK.COM - Kelurahan Pasir Gunung Selatan (PGS), Kecamatan Cimanggis terus melakukan upaya optimalisasi pembinaan RW Ramah Anak. Lewat pembinaan tersebut diharapkan hak-hak anak dapat semakin terpenuhi.

"Kami akan terus melakukan pembinaan dengan harapan masyarakat mengetahui manfaat dari RW Ramah Anak," ujar Lurah PGS, Tri Sakti Anggoro kepada Harian Radar Depok, Selasa (16/5).

Sakti menjelaskan, untuk seluruh stakeholder diminta untuk melakukan pemantauan dan terlibat aktif agar program di wilayah tersebut berjalan secara berkelanjutan dengan memenuhi lima klaster hak anak. Antara lain hak sipil, hak keluarga, hak pendidikan, hak kesehatan, hak perlindungan.

Baca Juga: Cegah Praktik Staycation, Disnaker Minta Pekerja Depok Lapor Lewat Sosmed

“Seluruh pihak termasuk RT/RW setempat juga perlu melakukan pemantauan dan terlibat aktif dalam program-program yang ada di wilayah tersebut. Dengan begitu, kegiatan RW Ramah Anak ini tidak akan berhenti,” kata dia.

Menurut dia, hak sipil dan kebebasan adalah setiap anak berhak untuk mendapatkan administrasi kependudukan, seperti akta kelahiran dan kartu identitas anak.

"Hak lingkungan keluarga dan pengasuhan alternatif yaitu setiap anak berhak mengetahui tentang perkawinan anak, Lembaga Konsultasi dan pengasuhan alternatif," ungkap dia.

Baca Juga: Tuan Rumah Ngubek Empang Jadi Pemenang

Lanjut dia, hak kesehatan adalah setiap anak berhak memperoleh kesehatan dari semenjak dalam kandungan hingga usia 18 tahun dan setiap anak berhak memperoleh pendidikan, pemanfaatan waktu luang dan kegiatan budaya yang layak yaitu wajib belajar 12 tahun dari sekolah dasar hingga menengah atas.

"Serta, setiap anak berhak memperoleh perlindungan khusus dari perdagangan anak, perlindungan dari pelecehan terhadap anak, perlindungan dari kekerasan anak," jelas dia.

Sakti berpesan kepada para orangtua untuk selalu menjaga komunikasi dengan anak-anaknya. Dengan demikian, akan terjalin komunikasi yang baik dan kewajiban orangtua dalam pemenuhan hak anaknya bisa tercapai.

Baca Juga: Calon Jamaah Haji di Depok Jalani Delapan Kali Manasik

"Alhamdulilah, saat ini Kelurahan PGS sudah seluruhnya sudah RW Ramah anak," tutur dia. (***)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X