Senin, 22 Desember 2025

BPJS Ketenagakerjaan Depok Tanggung Biaya Pengobatan Peserta yang Terkena Begal

- Selasa, 30 Mei 2023 | 10:51 WIB
Kepala Kantor Cabang BPJS Ketenagakerjaan Depok, Achiruddin.
Kepala Kantor Cabang BPJS Ketenagakerjaan Depok, Achiruddin.

RADARDEPOK.COM, DEPOK -- Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan atau yang biasa disebut sebagai BPJamsostek menanggung seluruh biaya pengobatan peserta yang mengalami kasus kecelakaan kerja, hingga sembuh sesuai Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 5 Tahun 2021.

Bukti nyatanya adalah BPJamsostek Cabang Depok menjamin biaya pengobatan peserta yang mengalami kasus kecelakaan kerja akibat terkena begal.

Perampasan handphone oleh 2 orang yang tidak dikenal ketika dalam perjalanan menuju ke tempat kerja, yang berlokasi di daerah Lebak Bulus Jakarta Selatan dengan menggunakan kendaraan roda dua.

Baca Juga: BPJS Ketenagakerjaan dan Kejari Depok Panggil Perusahaan Menunggak Iuran

“Kasus kecelakaan kerja ini terjadi pada Rabu, 24 mei 2023 sekitar pukul 04.00 WIB di Tanah Baru, Kota Depok,” ungkap Kepala Kantor Cabang BPJS Ketenagakerjaan Depok, Achiruddin..

Pembegalan ini mengakibatkan korban mengalami luka serius di bagian kepala sehingga harus di rawat di Rumah Sakit Hermina Depok.

Saat mendapatkan laporan kasus kecelakaan kerja BPJS Ketenagakerjaan Depok dengan sigap memberikan pelayanan yang terbaik, dan akan menanggung seluruh biaya pengobatan dan perawatan sampai dinyatakan sembuh sesuai dengan indikasi medis, ini merupakan salah satu manfaat dari program jaminan kecelakaan kerja.

Baca Juga: Pembukaan UMKM Juara Depok 2023, Imam Budi Hartono : Makin Semangat

“Tidak ada yang menginginkan terjadinya risiko. Tetapi apabila risiko tersebut terjadi, Negara hadir memberikan hak normatif kepada para pekerja yang terdaftar sebagai peserta BPJamsostek,” terang Achiruddin.

“Instansi kami bersifat nirlaba, tidak mencari keuntungan nominal sehingga dengan iuran sekecil-kecilnya peserta bisa mendapat pelayanan semaksimal mungkin,” pungkas Achiruddin. ***

 

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Terkini

X