Senin, 22 Desember 2025

BPN Depok Permulus Konsinyasi Tol Cijago, Ini yang Dilakukan

- Selasa, 20 Juni 2023 | 11:00 WIB
SERAHKAN : Kepala BPN Kota Depok, Indra Gunawan (kiri) dan Ketua PN Depok, Ridwan (ketiga dari kiri) saat penyerahan pengambilan ganti kerugian (Konsinyasi) pengadaan tanah untuk pembangunan Jalan Tol Cijago. (BPN KOTA DEPOK FOR RADAR DEPOK )
SERAHKAN : Kepala BPN Kota Depok, Indra Gunawan (kiri) dan Ketua PN Depok, Ridwan (ketiga dari kiri) saat penyerahan pengambilan ganti kerugian (Konsinyasi) pengadaan tanah untuk pembangunan Jalan Tol Cijago. (BPN KOTA DEPOK FOR RADAR DEPOK )

RADARDEPOK.COM - Proses konsinyasi atau ganti rugi pengadaan tanah untuk pembangunan Jalan Tol Cinere-Jagorawi (Cijago) yang berlokasi di Kelurahan Limo, Kecamatan Limo berjalan mulus. Belum lama ini, Pengadilan Negeri (PN) Depok sudah menyerahkan dana konsinyasi tersebut kepada warga terdampak.

Proses pengadaan tanah untuk pembangunan Tol Cijago yang merupakan Proyek Strategis Nasional (PSN), dilakukan Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Depok sesuai dengan amanat Kementerian ATR/BPN.

Baca Juga: Posko Pemenangan Perkuat Deklarasi SAKA, Antarkan Kaesang Pangarep Depok Pertama

Kepala BPN Kota Depok, Indra Gunawan mengatakan, empat konsinyasi itu diberikan setelah adanya surat keputusan penetapan dari PN Depok yakni Nomor: 29/PDT-P KONS/2022/PN.DPK, Nomor: 30/PDT.P-KONS/20222, Nomor: 31/PDT-P KONS/2022/PN.DPK dan 32/PDT-P KONS/2022/PN.DPK.

Selain itu, kata Indra Gunawan, penyerahan dana konsinyasi itu beriringan dengan Surat Nomor: AT.02.02/597-32.76/V/2023 dari Kementerian ATR/BPN sebagai pelaksana pengadaan tanah pengadaan pembangunan Jalan Tol Cijago.

Baca Juga: Tutorial Makeup Sehari-Hari yang Natural dan Simpel Agar Terlihat Segar dan Cantik

"Alhamdulillah, semua pihak hadir dalam proses penyerahan konsinyasi, semua berjalan dengan lancar tidak ada hambatan," jelas Indra Gunawan kepada Radar Depok, Senin (19/6).

Salah satunya, dana konsinyasi itu diberikan kepada PT Wahana Wisma Permai (WWP), Jalan Cakra Raya Blok T No. 1, Perumahan Wisma Cakra, Kelurahan Limo, Kecamatan Limo atas bidang tanah seluas 41 meter persegi yang tercatat dalam nomor urut peta bidang 102 dan daftar nominatif nomor urut 100 yang terletak di kelurahan Limo dengan nilai pengganti wajar berdasarkan Hasil Penilaian dari Kantor Jasa Penilaian Publik (KJPP) Firman Azis dan rekan sebesar Rp 240.639.600.

Baca Juga: Mie Mercon jadi Menu Favorit di Warbossmie, Sensasi Pedasnya Dijamin Nikmat

Selanjutnya, pembayaran ganti kerugian atas bidang tanah seluas 698 meter persegi yang tercatat dalam nomor urut peta bidang: 101.A dan daftar nominatif nomor urut: 099 yang terletak di Kelurahan Limo, Kecamatan Limo, Kota Depok sebesar Rp6.053.955.888.

Lalu, konsinyasi pengadaan lahan seluas 2.192 Meter persegi yang tercatat dalam nomor urut peta bidang 117 dan Daftar Nominatif nomor urut: 310 dengan nilai Rp17.587.258.704.

Baca Juga: Terungkap! Resep Spaghetti Brulee Triple Cheese yang Lezat di Kota Depok

Terakhir, pembayaran ganti kerugian atas bidang tanah seluas 723 meter persegi dengan nomor urut: 099 yang terletak di Kelurahan Limo, Kecamatan Limo dengan nilai penggantian wajar berdasarkan hasil penilaian dari KJPP sebesar Rp6.270.897.288.

Indra Gunawan menyebut, proses kerja yang dilakukan BPN Kota Depok dibantu Panitia Pengadaan Tanah (P2T) dan seluruh komponen terkait progres pengadaan PSN hingga Juni 2023 berjalan sesuai target yang diharapkan.

Baca Juga: Catat! Sertifikat Mengemudi jadi Syarat Pembuatan SIM, Begini Kata Polri

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X