Minggu, 21 Desember 2025

Kelurahan Jatijajar Dapat Bantuan 25 RTLH

- Rabu, 5 Juli 2023 | 10:25 WIB
Salah satu Rumah Tidak Layak Huni di Kecamatan Tapos
Salah satu Rumah Tidak Layak Huni di Kecamatan Tapos

RADARDEPOK.COM – Kelurahan Jatijajar, Kecamatan Tapos menerima bantuan program Perbaikan Rumah Tidak Layak Huni (RTLH) dari Dinas Perumahan dan Permukiman (Disrumkim) Kota Depok.

Tahun ini, Kelurahan Jatijajar akan memperbaiki sebanyak 25 RTLH yang tersebar di beberapa RW. Hal ini dilakukan untuk membantu warga pra sejahtera agar memiliki rumah tidak layak huni.

Lurah Jatijajar, Mujahidin menjelaskan, dalam pelaksanaan pembangunan masih menunggu informasi lebih lanjut dari Disrumkim Kota Depok. Namum proses verifikasi lapangan dan pembagian buku rekening kepada penerima manfaat sudah selesai dilakukan.

"Kami masih menunggu kabar dari Disrumkim. Perkiraan pelaksanaan akan dimulai sekitar Agustus," tutur dia kepada Harian Radar Depok, Selasa (4/7)

Baca Juga: Pengantin Baru Hilang Misterius, Begini Chat Terakhir Anggi ke Suaminya

Dari 14 RW di Kelurahan Jatijajar, 25 RTLH tersebut tersebar di RW1 hingga RW9 dengan jumlah yang berbeda-beda di setiap RW. “Hanya RW10 hingga RW14 saja yang tidak mendapatkan bantuan RTLH,” tutur dia.

Mujahidin mengatakan, tidak semua rumah mendapatkan bantuan program RTLH. Karena Disrumkim memiliki kualifikasi penetapan rumah yang berhak menerima bantuan.

"Sebelum diberikan bantuan pihak Disrumkim pasti akan melakukan verifikasi dengan melihat tingkat kerusakan dan legalitas rumah calon penerima manfaat," kata dia.

Baca Juga: Warga Depok Harus Tahu! Efek Begadang dan Pengaruhnya Pada Kulit Wajah

Ada beberapa kriteria bagi warga yang ingin menerima bantuan program RTLH. Pertama, calon penerima bantuan adalah masyarakat dengan ekonomi rendah.

“Dan kondisi kerusakan rumah calon penerima tidak mengalami kerusakan 100 persen,” ungkap dia.

Mujahidin mengatakan, masing-masing penerima manfaat bantuan RTLH mendapatkan dana senilai Rp 23 juta. Rinciannya, Rp 20 juta untuk material dan Rp 3 juta untuk upah pekerja.

“Semoga ini prosesnya bisa berjalan lancar, dan penerima bisa mendapatkan manfaat dari program RTLH tersebut,” tutur dia.***

Jurnalis : Andika Eka 

 

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X