Senin, 22 Desember 2025

Samsat Depok I Sosialisasikan Pemutihan BBN II dan Diskon PKB

- Rabu, 5 Juli 2023 | 13:00 WIB
PAPARKAN : Kasi Pendataan dan Penetapan Samsat Depok I, Fredy Hermanto saat memaparkan program pemutihan BBN II dan Discount PKB di Kelurahan Harjamukti, Selasa (4/7). (GERARD SOEHARLY/RADAR DEPOK )
PAPARKAN : Kasi Pendataan dan Penetapan Samsat Depok I, Fredy Hermanto saat memaparkan program pemutihan BBN II dan Discount PKB di Kelurahan Harjamukti, Selasa (4/7). (GERARD SOEHARLY/RADAR DEPOK )

RADARDEPOK.COM - Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Jawa Barat kembali menyelenggarakan program pemutihan Bea Balik Nama (BBN) II dan pemotongan pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB). Lewat program ini, pemerintah memberikan kepada masyarakat penghapusan serta pemotongan pembayaran pajak.

Baca Juga: Additiv dan IKON Dorong Inovasi di Pasar Digital Manajemen Kekayaan dan Investasi di Indonesia

Hal itu disampaikan Kepala Seksi (Kasi) Pendataan dan Penetapan Samsat Depok I, Fredy Hermanto dalam sosialisasi layanan Samsat dan pajak daerah yang diadakan Samsat Depok I di Kelurahan Harjamukti, Selasa (4/7).

Baca Juga: Berikut Ini Jejak Pelarian Si Kembar Rihana-Rihani, dari Perumahan Elite hingga Apartemen

"Tujuannya untuk memberikan relaksasi pada wajib pajak yang nunggak lebih dari tujuh tahun dan keringanan biaya balik nama," kata Fredy Hermanto kepada Radar Depok.

Bahkan, ungkap Fredy Hermanto, program itu juga mendukung program Korlantas Polri terkait wacana penghapusan data kendaraan yang tidak melakukan daftar ulang kendaraan.

Baca Juga: Pengantin Baru Hilang Misterius, Begini Chat Terakhir Anggi ke Suaminya

"Ini juga dalam rangka mendukung program Korlantas terkait wacana penghapusan data kendaraan yang tidak melakukan daftar ulang kendaraan lima tahunan plus dua tahun belum juga daftar ulang, maka data kendaraan dihapus," beber Fredy Hermanto.

Menurut Fredy Hermanto, kegiatan itu sengaja menyasar perangkat daerah di tingkat kelurahan. Pesertanya merupakan para RW, PKK, karang taruna dan ketua LPM.

Baca Juga: Kelurahan Ratujaya Depok Sembelih 400 Hewan Kurban

Dengan begitu, program itu diharapkan dapat tersampaikan dengan baik kepada masyarakat.

"Kegiatan ini kami akan lakukan di kelurahan enam kecamatan," ujar Fredy Hermanto.

Dalam kegiatan itu, kata Fredy Hermanto, pihaknya mensosialisasikan program yang menguntungkan wajib pajak untuk balik nama kendaraan. Kelebihannya, akan dibebaskan biaya BBN II serta bebas denda.

Baca Juga: Datangi Polda Metro Jaya, Korban Si Kembar Tuntut Uangnya Dikembalikan

"Selanjutnya, program kedua diperuntukkan bagi wajib pajak kendaraan yang menunggak lebih tujuh tahun cukup bayar tiga tahun," tukas Fredy Hermanto. (ger)

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X