RADARDEPOK.COM - Penangkapan pelaku rudapaksa, HL, terhadap dua anak tirinya, M (16) dan E (14) mendapatkan apresiasi dari Ketua Komisi Nasional (Komnas) Perlindungan Anak (PA), Arist Merdeka Sirait.
Baca Juga: Pasien DBD Meninggal Dunia di Depok Menurun
HL dibekuk Polres Metro Depok dari sebuah kamar kos di kawasan Gambir, Jakarta Pusat, Selasa (4/7).
Menurut Arist Merdeka Sirait, langkah itu sebagai bukti keseriusan Polres Metro Depok dalam menangani kasus rudakpaksa yang membuat kedua korban mengalami trauma dan depresi.
Baca Juga: Peduli Kebersihan, Tati Sri Hardina Bantu Pembangunan Shelter Sampah di Rangkapanjaya Depok
"Ini adalah bentuk komitmen Polres Polres dan jajaran Satreskrim terhadap penegakan hukum terhadap kasus kekerasan seksual," kata Arist Merdeka Sirait kepada Radar Depok, Jumat (7/7).
Arist Merdeka Sirait menjelaskan, Komnas PA mendukung Polres Metro Depok untuk menjerat pelaku dengan ketentuan pasal 82 UU RI No. 17 Tahun 2026 tentang Penerapan dari Perpu No. 01 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas RUU RI No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak subsider UU RI No. 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan anak dengan ancaman pidana maksimal 15 tahun.
Baca Juga: Pemberdayaan Lansia Kelurahan Jatimulya, Lansia Didorong Miliki Keterampilan
Bahkan, ungkap Arist Merdeka Sirait, pelaku bisa saja mendapatkan hukuman sepertiga dari pidana pokoknya menjadi 20 tahun penjara. Hal itu dasari pada pelaku yang berstatus sebagai ayah sambung korban.
"Untuk pendampingan psikologis dua anak korban, Komnas Perlindugan Anak segera melakukan kordinasi dengan Unit PPA Polres Metro Depok dan lembaga-lembaga perlindungan di Depok maupun aktivis kampus," beber Arist Merdeka Sirait.
Baca Juga: Gunung Sampah Di Cisalak Depok Tak Kunjung Dibenahi
Lebih lanjut, Arist Merdeka Sirait menyoroti sejumlah kasus kekerasan terhadap anak yang terjadi di Kota Depok. Dia meminta, Pemkot Depok serius agar dapat menyandang status kota layak anak.
Baca Juga: Hamdallah, 80 RTLH Grogol Depok Diperbaiki
"Meningkatnya kasus-kasus pelanggaran hak anak di Depok, jangan dianggap sepele," tukas Arist Merdeka Sirait. (ger)
Jurnalis : Gerard Soeharly
Artikel Terkait
Warga Jatijajar Diajarkan Bercocok Tanam
Pemberdayaan Lansia Kelurahan Jatimulya, Lansia Didorong Miliki Keterampilan
KBMTR Apresiasi Polres Depok Tangkap Pelaku Rudapaksa, Begini Kata Wakil Ketua DPW Jawa Barat, Yosua Sembiring
Lomba Foto Satwa IAPVC 2023 Taman Safari Indonesia Dibuka, Panitia Siapkan Hadiah Mobil Listrik!
Cara Melakukan Pengereman di Kondisi Jalan yang Menurun
Rumah Keramik Depok Solusi Tepat Edukasi Anak saat Libur Sekolah, Bisa Belajar buat Keramik Loh!