Senin, 22 Desember 2025

BPJS Ketenagakerjaan Depok Ajak Nonton Bareng Perusahaan

- Kamis, 13 Juli 2023 | 10:37 WIB
NOBAR: Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan Cabang Depok mengadakan nonton bareng (Nobar) bersama perusahaan binaan, di CGV Cinemas Depok Mall, pada Rabu (12/7).
NOBAR: Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan Cabang Depok mengadakan nonton bareng (Nobar) bersama perusahaan binaan, di CGV Cinemas Depok Mall, pada Rabu (12/7).

RADARDEPOK.COM, DEPOK – Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan Cabang Depok mengadakan nonton bareng (Nobar) bersama perusahaan binaan, di CGV Cinemas Depok Mall, pada Rabu (12/7).

Kepala Kantor BPJS Ketenagakerjaan Cabang Depok, Achiruddin menyebutkan, kegiatan ini merupakan gathering perusahaan platinum skala besar dan menengah yang rutin dilakukan setiap tahun.

Guna meningkatkan engagement antara pimpinan atau PIC perusahaan dengan BPJS Ketenagakerjaan Kota Depok.

Baca Juga: Dyah Ayu Ardhana Reswari Tembus Fakultas Kedokteran UI di Usia 15 Tahun, Ini Profilnya

"Gathering tahun ini dikemas dalam bentuk nobar film Mission: Impossible – Dead Reckoning Part One," ungkap Achiruddin kepada Radar Depok.

Selain itu, kegiatan ini juga merupakan bentuk apresiasi BPJS Ketenagakerjaan Cabang Depok karena kepatuhan perusahaan terhadap aturan program jaminan sosial ketenagakerjaan, dan komitmen perusahaan dalam tertib administrasi dan pembayaran iuran.

“Terdapat 2 Perusahaan binaan BPJS Ketenagakerjaan Depok, yang memperoleh penghargaan Paritrana award tahun 2022 tingkat Provinsi Jawa Barat pada kategori skala usaha menengah. Yaitu perusahaan Top Intera Jaya dan Lasallefood Indonesia,” terang Achiruddin.

Baca Juga: BPN Depok Sajikan Posko Pengaduan PTSL, Simak Selengkapnya

Selain itu lanjutnya, acara ini mengangkat tema kerja keras bebas cemas dan diikuti oleh HRD sebagai perwakilan perusahaan.

Dalam kesempatan tersebut Achiruddin juga menjelaskan Manfaat Layanan Tambahan (MLT) bagi peserta BPJS Ketenagakerjaan, yaitu fasilitas pembiayaan perumahan pekerja.

Persyaratannya pemberi kerja / perusahaan harus tertib administrasi dan iuran serta mendaftarkan seluruh pekerjanya dalam program jaminan sosial ketenagakerjaan.

Baca Juga: 1.244 Spanduk Parpol di Kota Depok Ditertibkan Satpol PP, Ini Rinciannya

Adapun kriterianya yaitu tenaga kerja harus terdaftar 1 tahun menjadi peserta, kepemilikan rumah pertama, serta memenuhi syarat dan ketentuan Bank / OJK.

Adapun perbankan yang bekerjasama untuk melaksanakan program MLT adalah Bank Syariah Indonesia, Bank BNI, Bank BJB, Bank Nagari, dan Bank BTN.

“Kami berharap HRD atau PIC perusahaan yang hadir dapat menyampaikan Manfaat Layanan Tambahan ini kepada Karyawan di perusahaannya,” ucap Achiruddin.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Terkini

X