RADARDEPOK.COM-Nakalnya Partai Politik (Paprol) beserta Bacaleg membuat Satuan Polisi (Satpol) Pamong Praja (PP) Kota Depok geram. Amarah itu dibuktikan dengan pencopotan ribuan atribut Parpol di sejumlah titik yang dinilai menganggu ketertiban umum.
Terlebih, langkah itu diperkuat dengan adanya Surat Edaran (SE) yang dikeluarkan Walikota Depok, Mohammad Idris bernomor 300/345-Satpol PP. SE itu memerintahkan jajaran Satpol PP Kota Depok untuk menertibkan spanduk ataupun baliho yang dianggap menganggu ketertiban umum.
Kepala Bidang (Kabid) Ketentraman dan Ketertiban Umum (Trantibum) pada Satpol PP Kota Depok, Ndaru mengatakan, pihaknya sudah menertibkan 1.244 ribuan spanduk yang dinilai menganggu ketertiban umum.
Adapun, eksekusi penertiban tersebut dilakukan Tim Satpol PP di seluruh kecamatan yang menyasar atribut Paprol maupun Organisasi Masyarakat (Ormas).
"Totalnya sudah 1.244 spanduk yang ditertibkan terhitung Selasa, 11 Juli 2023," ungkap dia kepada Radar Depok, Rabu (12/7).
Menurut Ndaru, penertiban itu akan terus dilakukan hingga waktu yang belum ditentukan. Sebab, Satpol PP Kota Depok masih menunggu arahan terkait pemberhentian penertiban.
"Menunggu arahan pimpinan dan hasil evaluasi," ujar dia.
Sebelum penertiban, beber dia, Satpol PP Kota Depok sudah menjalin komunikasi dengan Ketua Parpol maupun Ormas agar tidak timbul persepsi negatif dari mereka.
Bahkan, Ndaru mengklaim, sudah melampirkan surat edaran tersebut kepada pimpinan Parpol serta Ormas di Kota Depok. Terutama, Parpol besar yang spanduknya kerap didapai mengganggu estetika tata ruang serta ketertiban umum.
"SE nya diberikan juga, ke Parpol yang besar-besar terutama," jelas dia.
Sementara itu, Komandan Tim (Dantim) Satpol PP Kecamatan Pancoranmas, Andon Yunanto menyebutkan, pihaknya sudah melakukan penertiban terhadap ratusan spanduk Parpol yang terdiri atas spanduk, baliho, banner dan pamflet.
"Perkiraan global sekitar 260. Isinya ada spanduk, baliho, banner dan pamflet," beber dia.
Baca Juga: Percobaan Curanmor Terjadi Dua Kali Dalam Sehari di Sawangan Depok, Ini Hasilnya
Andon menerangkan, pihaknya menyasar spanduk atau atribut Parpol yang terpampang pada jalan utama. Misalnya, Jalan Margonda Raya dan Jalan Nusantara Raya.
Meski begitu, dia memastikan, Satpol PP Kecamatan Pancoranmas akan melakukan penertiban ke seluruh wilayahnya, setelah membereskan atribut Parpol di jalan utama.
Artikel Terkait
Tiga Regu SatpolPP Siaga Idul Adha
SatpolPP Baru Mau Cek Izin Arden
DPUPR Beri SP1, SatpolPP Tunggu Walikota Depok