Secara regulasi, Perlindungan ketenagakerjaan bagi pekerja formal dan informal seperti atlet sudah diatur dalam Undang Undang Nomor 11 Tahun 2022 tentang Keolahragaan Pasal 100.
Isinya tercantum, setiap insan olahraga dan pelaku olahraga diberikan perlindungan Jaminan Sosial sesuai Sistem Jaminan Sosial Nasional.
Menutup keterangannya, Anggoro kembali menegaskan bahwa BPJS Ketenagakerjaan berkomitmen penuh dalam mendukung atlet Indonesia berlaga di kancah nasional maupun internasional.
“Para atlet ini perwakilan kita di mata internasional, kami akan dukung penuh, harapannya dengan jaminan sosial ketenagakerjaan yang kami berikan, seluruh atlet bisa fokus berlatih dan bertanding, dengan harapan akan menghasilkan prestasi yang optimal dan mengharumkan nama Indonesia,” tutup Anggoro.
Sementara itu, Kepala Kantor Cabang BPJS Ketenagakerjaan Depok Achiruddin mengatakan, BPJS Ketenagakerjaan akan berusaha melindungi seluruh pekerja Indonesia baik itu pekerja formal maupun informal, apalagi mereka pelaku olahraga yang akan mengharumkan nama Negara di kancah International.
“Resiko tidak akan diketahui kapan, dimana dan kepada siapa terjadinya, kami terus menghimbau kepada seluruh pekerja atau pencari nafkah untuk mengikuti program Pemerintah (Jaminan sosial tenaga kerja), ini karena kami bersifat nirlaba (tidak mencari keuntungan) tapi bermanfaat yang luar biasa besar,” ujar Achiruddin. ***