RADARDEPOK.COM, DEPOK – Dari 33.440 peserta yang mengikuti ujian Seleksi Masuk Universitas Indonesia (SIMAK UI) jenjang Sarjana dan Program Pendidikan Vokasi, UI mengumumkan bahwa sebanyak 2.125 peserta lolos dan diterima sebagai calon mahasiswa baru (camaba) UI.
Hasil seleksi mandiri itu diumumkan secara daring pada Selasa (18/7) pukul 16.00 WIB melalui laman penerimaan.ui.ac.id.
Peserta SIMAK UI terlebih dahulu memasukkan nomor ujiannya untuk dapat melihat hasil pengumuman tersebut.
Baca Juga: Hari Pertama MPLS di Depok Berjalan Lancar
“Camaba yang diterima terdiri atas 599 S1 jalur Reguler, 1.218 S1 jalur Non Reguler, 192 Vokasi D3, dan 116 Vokasi D4,” ungkap Kepala Biro Humas dan KIP UI, Amelita Lusia dalam keterangan resmi yang diterima radardepok.com, Rabu (19/7).
Dari seluruh camaba S1 jalur Reguler yang lolos, terdapat 93 camaba yang merupakan pendaftar program Kartu Indonesia Pintar (KIP) Kuliah.
Melalui jalur ini, prodi dengan penerimaan camaba terbanyak dari masing-masing rumpun adalah S1 Non Reguler Sistem Informasi, S1 Non Reguler Ilmu Administrasi Niaga, dan D3 Hubungan Masyarakat.
Baca Juga: Dyah Ayu Ardhana Reswari Tembus Fakultas Kedokteran UI di Usia 15 Tahun, Ini Profilnya
“Bagi camaba yang telah memperoleh Nomor Pokok Mahasiswa (NPM) diharuskan untuk melakukan Pra-Registrasi pada 18-26 Juli 2023 melalui laman pra-registrasi.ui.ac.id,” terangnya.
Sementara itu, bagi mereka yang tidak melengkapi dokumen maka dinyatakan tidak menyelesaikan tahap Pra-Registrasi dan tidak diperkenankan untuk ke tahap berikutnya.
Selanjutnya, berdasarkan data dan hasil evaluasi kemampuan bayar penanggung biaya pendidikan, bagi para camaba jalur regular, UI menerapkan kebijakan penetapan besaran biaya pendidikan Uang Kuliah Tunggal (UKT) secara berkeadilan.
Camaba jalur reguler diwajibkan untuk mengisi data dan unggah berkas yang sesuai pada halaman Sistem Informasi UKT ukt.ui.ac.id mulai 19-24 Juli 2023.
Sementara itu, bagi pendaftar KIP-K, tetap melakukan tahap Evaluasi dan Penetapan UKT sebagai bagian dari seleksi KIP-K UI.
“Setelah menyelesaikan tahap pengisian data dan Pra-Registrasi, camaba dapat melakukan pembayaran biaya pendidikan mulai dari 20 Juli 2023 hingga 28 Juli 2023,” tuturnya.
Bagi camaba yang mengundurkan diri dan telah melakukan pembayaran biaya pendidikan, maka tidak dapat dikembalikan dengan alasan apa pun.