Senin, 22 Desember 2025

Konsleting Sebabkan Kabel Listrik Kebakaran di Depok

- Rabu, 26 Juli 2023 | 09:00 WIB
Petugas Damkar kota Depok tiba lokasi terbakarnya kabel listrik milik PLN di Jalan Limo, Kelurahan Limo, Kecamatan Limo Depok.
Petugas Damkar kota Depok tiba lokasi terbakarnya kabel listrik milik PLN di Jalan Limo, Kelurahan Limo, Kecamatan Limo Depok.

RADARDEPOK.COM - Kebakaran tak henti-hentinya terjadi di kota Depok. Setelah berhasil melahap sebuah minimarket di Jalan Margonda dan Rumah Sakit Hermina. Kini si jago merah kembali berulah. Giliran kabel listrik, di Jalan Limo, Kelurahan Limo, Kecamatan Limo Depok yang jadi korban selanjutnya.

Baca Juga: Dorong Produktivitas Masyarakat, Jaringan 4G XL Axiata Kini Layani 935 Desa di Bengkulu

Kepala UPT Dinas Damkar dan Penyelamatan Cinere, Dody Iskandar mengatakan, sekitar pukul 18:37 WIB, pihaknya mendapatkan laporan, adanya kabel listrik milik PLN yang terbakar di Jalan Limo.

"Begitu menerima laporan, kami segera bergegas dan tiba di tempat kejadian perkara (TKP) pada pukul 18:45 WIB," kata Dody Iskandar kepada Radar Depok, Selasa (25/7).

Baca Juga: Pentingnya Edukasi Gawai pada Anak

Menurut Dody Iskandar, kebakaran kabel listrik tersebut diakibatkan oleh, kegagalan instalasi listrik sehingga membakar, lapisan pelindung kabel.

"Kurang lebih, sekitar 30 menit, api berhasil kami padamkan, sekitar pukul 19:25 WIB," ujar Dody Iskandar.

Baca Juga: Kemenparekraf Dukung Ruang Kreatif Depok

Untuk mengatasi kebakaran tersebut, sambung Dody Iskandar, UPT Damkar Cinere, hanya mengerahkan, 2 orang personil dengan satu unit mobil pemadam kebakaran. Dody Iskandar juga mengatakan, tidak ada korban jiwa dalam kejadian tersebut.

Baca Juga: Pembangunan Uditch Cegah Potensi Banjir

"Saat proses pemadaman, kita tidak menemukan hambatan yang berarti, api pun berhasil kita padamkan Sehingga tidak sampai merembet kebangunan lain," tukas Dody Iskandar. (mg5)

Jurnalis : Bagas Kara

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X