Baca Juga: 6 Rekomendasi Jajanan Enak Depok yang Menggugah Selera, Harganya Ramah Kantong loh…
"Untuk anak, kami meminta orangtua untuk meningkatkan pengawasannya supaya tidak sampai ke jalan raya," tukas dia. (ger/mg5/mg6)
Tentang Penggunaan Sepeda Listrik
Kebijakan:
Permenhub No. 45 Tahun 2022 Tentang Kendaraan Tertentu Menggunakan Penggerak Motor Listrik. Sepeda listrik tidak bisa digunakan di jalan raya dan hanya bisa dipakai di kawasan tertentu.
Regulasi:
-Dioperasikan di jalur khusus dan kawasan tertentu
-Memberikan prioritas pada pejalan kaki
-Menjaga jarak aman dari pengguna jalan lain
-Membawa kendaraan tertentu dengan penuh konsentrasi
-Pengguna yang berusia 12 tahun didampingi orang dewasa.
Tempat Yang Diperbolehkan:
-Pemukiman
-Tempat Wisata
-Jalan Car Free Day
Artikel Terkait
4 Rekomendasi Film Perjuangan yang Harus Ditonton Warga Depok saat 17 Agustus 2023, ada Soekarno hingga Kartin
Fakta Orang Pendiam atau Introvert yang Belum Banyak Diketahui Orang, Lebih Setia loh…
Bukan Sekadar Indah, 7 Tanaman Hias ini Diyakini bisa Membawa Keberuntungan
Daftar Tanaman Hias Murah Terbaru 2023, Harga Cuma Rp15 Ribuan
Ide Desain Ruang Tamu Minimalis Terbaru 2023, Modern dan gak Norak…
Sangat Sulit, Temukan Pencuri yang ada di Gambar Tes IQ ini, Logika Kamu sangat Diperlukan