Senin, 22 Desember 2025

Anak anak di Depok Jangan Sembarangan Bawa Sepeda Listrik, Ini Aturannya

- Senin, 31 Juli 2023 | 09:30 WIB
Pengendara sepeda listri di kawasan Sawangan. (Radar Depok )
Pengendara sepeda listri di kawasan Sawangan. (Radar Depok )

Baca Juga: 6 Rekomendasi Jajanan Enak Depok yang Menggugah Selera, Harganya Ramah Kantong loh…

"Untuk anak, kami meminta orangtua untuk meningkatkan pengawasannya supaya tidak sampai ke jalan raya," tukas dia. (ger/mg5/mg6)

Tentang Penggunaan Sepeda Listrik

Kebijakan:

Permenhub No. 45 Tahun 2022 Tentang Kendaraan Tertentu Menggunakan Penggerak Motor Listrik. Sepeda listrik tidak bisa digunakan di jalan raya dan hanya bisa dipakai di kawasan tertentu.

Regulasi:

-Dioperasikan di jalur khusus dan kawasan tertentu

-Memberikan prioritas pada pejalan kaki

-Menjaga jarak aman dari pengguna jalan lain

-Membawa kendaraan tertentu dengan penuh konsentrasi

-Pengguna yang berusia 12 tahun didampingi orang dewasa.

Tempat Yang Diperbolehkan:

-Pemukiman

-Tempat Wisata

-Jalan Car Free Day

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X