Senin, 22 Desember 2025

Anak anak di Depok Jangan Sembarangan Bawa Sepeda Listrik, Ini Aturannya

- Senin, 31 Juli 2023 | 09:30 WIB
Pengendara sepeda listri di kawasan Sawangan. (Radar Depok )
Pengendara sepeda listri di kawasan Sawangan. (Radar Depok )

RADARDEPOK.COM - Sepeda Listrik tengah digandrungi masyarakat Kota Depok. Orangtua diminta meningkatkan pengawasan terhadap anaknya yang kendaraan tanpa bahan bakar tersebut. Hal itu untuk mencegah terjadinya kecelakaan seperti yang sudah terjadi di berbagai daerah.

Baca Juga: Bukan Sekadar Indah, 7 Tanaman Hias ini Diyakini bisa Membawa Keberuntungan

Orangtua pengguna sepeda listrik, Muhammad Eki Ramadhan mengatakan, dia memperbolehkan anaknya menggunakan kendaraan tanpa bahan bakar itu untuk bermain dengan teman sebayanya setelah pulang sekolah.

Baca Juga: Sangat Sulit, Temukan Pencuri yang ada di Gambar Tes IQ ini, Logika Kamu sangat Diperlukan

"Saya memperbolehkan, karena memang saya beli, untuk anak bermain bersama temennya, setiap sore setelah pulang sekolah," ungkap dia kepada Radar Depok, Minggu (30/7).

Meski begitu, Eki hanya memperbolehkan anaknya untuk mengendarai sepeda listrik di lingkungan rumah saja. Hal itu untuk mengantisipasi terjadinya kecelakaan. Sebab, tidak terlalu banyak kendaraan yang lalu lalang di sekitaran rumahnya.

Baca Juga: Jangan Anggap sepele, ini Manfaat Bahasa Inggris buat Warga Depok

"Karena bahaya juga apalagi anak saya masih sekolah SD kelas 5, amit-amit kalo seandainya kejadian kecelakaan, saya juga yang repot," ujar dia.

Bahkan, dia menyetujui adanya aturan yang melarang anak berkendara hingga ke jalan raya. Dengan begitu, akan ada batasan terhadap anak yang menggunakan sepeda listrik.

Baca Juga: Warung Seblak Pedas di Depok, Rasanya Bikin Nampol dan Ketagihan

"Tentu saya setuju, karena memang jalan raya sangat berbahaya untuk anak kecil," kata Eki.

Pantauan Radar Depok di wilayah Kecamatan Sawangan, terdapat banyak anak yang menggunakan sepeda listrik tengah melintas di jalan raya. Bahkan, mereka kedapatan berbonceng tiga. Hal tersebut dinilai membahayakan diri sendiri dan pengguna kendaraan bermotor lainnya.

Baca Juga: Kumpulan Kata kata Bijak Soekarno untuk Memperingati HUT RI ke-79 RI, bisa Dijadikan Status WhatsApp

Pelaksana Kepala Seksi Humas Polres Metro Depok, Iptu Made Budi mengungkapkan, berdasarkan Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) No. 45 Tahun 2022 Tentang Kendaraan Tertentu Menggunakan Penggerak Motor Listrik. Sepeda listrik tidak bisa digunakan di jalan raya dan hanya bisa dipakai di kawasan tertentu.

Sepeda listrik hanya boleh dioperasikan di jalur khusus dan kawasan tertentu seperti di pemukiman, wisata dan jalan yang ditetapkan untuk hari bebas kendaraan bermotor,” ungkap Iptu Made Budi.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X