Senin, 22 Desember 2025

BPJS Ketenagakerjaan Cabang Depok Buka Lowongan Agen Perisai, Berikut Persyaratannya

- Rabu, 2 Agustus 2023 | 11:43 WIB
Informasi lowongan kerja BPJS Ketenagakerjaan agen Perisai
Informasi lowongan kerja BPJS Ketenagakerjaan agen Perisai

RADARDEPOK.COM-Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan Cabang Depok sedang membuka kesempatan kerja bagi masyarakat umum untuk menjadi agen Perisai BPJS Ketenagakerjaan

Hal tersebut disampaikan oleh Kepala Kantor Cabang BPJS Kota Depok, Achiruddin, Rabu (2/08/2023).

"Bagi yang sedang mencari pekerjaan atau ingin mendapatkan penghasilan tambahan dapat menjadi mitra resmi kami sebagai agen perisai" ujarnya.

Perisai atau penggerak jaminan sosial  indonesia merupakan perorangan/individu yang bertugas untuk melakukan edukasi dan pendaftaran serta membantu pengurusan administrasi kepesertaan  program jaminan sosial ketenagakerjaan bagi peserta Bukan Penerima Upah (BPU).

Baca Juga: BBM Non Subsidi Naik, Catat Harga Selengkapnya

Tujuan adanya perisai adalah untuk memperluas cakupan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan pada sektor Bukan Penerima Upah (BPU) atau biasa disebut pekerja informal.

"Perisai merupakan perpanjangan tangan kami dalam melakukan edukasi dan pendaftaran tenaga kerja informal" tambahnya.

Syarat pendaftaran agen perisai adalah :

1. Pendidikan Minimal SMA

2. Memiliki Alat Elektronik/komunikasi (HP/Laptop/PC)

3. Memiliki Semangat Tinggi

Selain itu benefit yang didapatkan apabila menjadi agen perisai berupa pendapatan tidak terbatas, jam kerja dan lokasi kerja fleksibel serta mendapatkan pelatihan.

Bagi yang berminat menjadi agen perisai caranya sangat mudah, silahkan registrasi pada link https://tinyurl.com/REKRUTMENPERISAIDEPOK atau datang langsung ke Kantor BPJS Ketenagakerjaan Cabang Depok, Jl. Sersan Anning No. 26, Pancoran Mas, Kota Depok. Pendaftaran tidak dipungut biaya (gratis).

Baca Juga: BPJS Ketenagakerjaan Depok Ajak Nonton Bareng Perusahaan

"Ayo bergabung menjadi agen perisai BPJS Ketenagakerjaan Depok untuk memberikan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan bagi pekerja Indonesia khususnya pekerja informal yang ada di kota Depok" tutupnya. (***)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X