Kamis, 21 September 2023

BPJS Ketenagakerjaan Ikuti Rapat Monitoring dan Evaluasi Forum Kepatuhan Kota Depok Triwulan I 2023

- Kamis, 1 Juni 2023 | 20:49 WIB
RAPAT MONEV: Kepala Kantor Cabang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan Depok, Achiruddin didampingi Kepala Bidang Kepesertaan, serta Petugas Pengawas dan Pemeriksa mengikuti Kegiatan Rapat Monitoring dan Evaluasi (Monev) Forum Kepatuhan Kota Depok Triwulan I Tahun 2023.
RAPAT MONEV: Kepala Kantor Cabang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan Depok, Achiruddin didampingi Kepala Bidang Kepesertaan, serta Petugas Pengawas dan Pemeriksa mengikuti Kegiatan Rapat Monitoring dan Evaluasi (Monev) Forum Kepatuhan Kota Depok Triwulan I Tahun 2023.

RADARDEPOK.COM, DEPOK – Kepala Kantor Cabang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan Depok, Achiruddin didampingi Kepala Bidang Kepesertaan, serta Petugas Pengawas dan Pemeriksa mengikuti Kegiatan Rapat Monitoring dan Evaluasi Forum Kepatuhan Kota Depok Triwulan I Tahun 2023, di Rumah Makan Lembur Kuring, Jalan Raya Jakarta – Bogor.

Rapat ini bertujuan untuk melakukan monitoring dan evaluasi Tim Kepatuhan Triwulan I Tahun 2023, guna percepatan implementasi Instruksi Presiden Nomor 2 tahun 2021 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan, dan mendukung upaya penegakan kepatuhan program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan di wilayah kota Depok.

“Saya ucapkan terima kasih pada tim kepatuhan yang telah secara serius melaksanakan implementasi Inpres 2 tahun 2021. Hal tersebut berdasarkan pada kebijakan yang telah dikeluarkan oleh beberapa Dinas untuk mempercepat proses kepatuhan ketenagakerjaan,” ungkap Kepala Kantor Cabang BPJS Ketenagakerjaan Depok, Achiruddin.

Baca Juga: Elektabilitas Erick Thohir Cawapres Melonjak, Unggul Dalam Polling Pengikut Twitter Iwan Fals

Dinas yang telah mengeluarkan edaran dan kebijakan pada ekosistem jajarannya di antaranya adalah Dinas Pendidikan, Dinas Koperasi dan UMKM, Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruangan, serta Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM PTSP).

“Pada kepesertaan segmentasi Penerima Upah (formal) terus dilakukan upaya penegakan hukum sesuai dengan Peraturan Presiden no 86 tahun 2013 tentang Tata Cara Pengenaan Sanksi Administratif kepada Pemberi Kerja,” terangnya.

Penegakan hukum yang diberlakukan akan dimulai dengan edukasi dan pemanggilan oleh pihak BPJS Ketenagakerjaan. Diharapkan dengan begitu pemberi kerja akan patuh mendaftarkan pekerjanya pada program jaminan sosial ketenagakerjaan.

Baca Juga: Rumah Kreatif Fadli Zon di Depok Raih Rekor MURI, Miliki Koleksi Budaya Nusantara Terbanyak

“Sedangkan pada kepesertaan segmentasi Jasa Konstruksi telah ada surat edaran Sekda kota Depok untuk mewajibkan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan bagi pekerja konstruksi di Kota Depok,” ujarnya.

Setiap pekerja konstruksi dari pelaksanaan proyek pembangunan dengan menggunakan anggaran APBD, APBN dan swasta wajib melindungi seluruh pekerjanya dalam program BPJS Ketenagakerjaan (Jaminan Kecelakaan Kerja dan Jaminan Kematian).

Lain lagi dengan kepesertaan segmentasi Bukan Penerima Upah (informal) yang hingga saat ini masih banyak belum diketahui oleh masyarakat.

Baca Juga: BMKG Jelaskan soal Cuaca di Jabodetabek yang Semakin Panas dan Membuat Gerah

Bahwa hanya dengan iuran 16.800 per bulan per orang, masyarakat pekerja informal akan mendapatkan perlindungan Jaminan Kecelakaan Kerja dan Jaminan Kematian dengan manfaat yang sama dengan segmentasi Penerima Upah.

Para pekerja informal yang sekarang menjadi mayoritas dalam angkatan kerja mendapatkan perlindungan dasar dari resiko kerja mereka.

“Besar manfaat yang diterima oleh mereka (pekerja informal) sama persis dengan pekerja kantoran atau pabrik walaupun iurannya sangat kecil,” tutur Achiruddin.

Halaman:

Editor: Mohammad Agung

Tags

Terkini

KWT Mawar RW4 Duser Depok Akhirnya Selesai

Kamis, 21 September 2023 | 12:30 WIB

Lahan Kosong di Tapos Depok Terbakar, Ini Sebabnya

Kamis, 21 September 2023 | 12:00 WIB

Sumur Resapan di Lima Kecamatan di Depok Nyaris Rampung

Kamis, 21 September 2023 | 11:30 WIB
X