Senin, 22 Desember 2025

Hadir di Acara Partai, Camat Cimanggis Dibidik BKPSDM Depok

- Selasa, 8 Agustus 2023 | 14:00 WIB
Kepala BKPSDM Kota Depok, Rahman Pujiarto (TIARA/RADAR DEPOK)
Kepala BKPSDM Kota Depok, Rahman Pujiarto (TIARA/RADAR DEPOK)

Mengadakan kegiatan yang mengarah pada keberpihakan seperti ajakan, pertemuan, imbauan, seruan, dan pemberian barang, termasuk penggunaan barang terkait jabatan atau milik pribadi untuk kepentingan pasangan calon,” kata Rahman Pujiarto.

Baca Juga: Kul Ind Pamerkan 78 Kuliner Nusantara di Depok, Ini Kata Imam Budi Hartono

Rahman Pujiarto menambahkan, ASN tidak boleh ikut sebagai pelaksana sebelum dan sesudah kampanye serta menjadi peserta kampanye dengan memakai atribut partai atau atribut PNS atau tanpa atribut dan mengerahkan PNS atau orang lain.

Mengikuti kampanye bagi suami atau istri peserta pemilu yang berstatus sebagai ASN dan tidak mengambil cuti di luar tanggungan negara, memberikan dukungan ke paslon (calon indepeden) dengan memberikan fotokopi KTP,” tutur Rahman Pujiarto.

Baca Juga: Meta Kenalkan Platform AudioCraft, Segera Kenali Ini

Serta ikut sebagai peserta kampanye dengan fasilitas negara, menggunakan fasilitas negara yang terkait dengan jabatan dalam kampanye, membuat keputusan yang dapat menguntungkan atau merugikan paslon selama masa kampanye. “Dan menjadi anggota pengurus partai politik,” tutur Rahman Pujiarto.

Baca Juga: 3 Korean Food Viral di Depok, Instagrambale banget Cocok buat Tempat Nongkrong

Sebelumnya, Camat Cimanggis, Dody Setiawan mengakui bahwa dirinya memang hadir pada acara partai tersebut sebagai camat.

Saya hadir dalam kapasitas mendampingi pimpinan yang berada di wilayah. Tidak lebih dari itu,” ungkap Dody Setiawan.

Dody Setiawan juga mengaku, tidak mengetahui bahwa acara di wilayahnya tersebut, merupakan acara salah anggota partai bersama simpatisannya.

Baca Juga: RT8/10 Mekarjaya Hadirkan Kekompakan Melalui Pengajian

Sebelumnya memang saya belum tahu kalau itu ternyata acara partai politik,” tutur Dody Setiawan. ***

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X