Senin, 22 Desember 2025

Satpol PP Limo Depok Incar Spanduk Liar

- Rabu, 9 Agustus 2023 | 10:15 WIB
Jajaran BKO Satpol PP Kota Depok Kecamatan Limo mengingatkan masyarakat mentaati aturan dalam pemasangan alat peraga promosi. (RADAR DEPOK)
Jajaran BKO Satpol PP Kota Depok Kecamatan Limo mengingatkan masyarakat mentaati aturan dalam pemasangan alat peraga promosi. (RADAR DEPOK)

RADARDEPOK.COM - Bantuan Kendali Operasi (BKO) Satpol PP Kota Depok Kecamatan Limo mengingatkan masyarakat mentaati aturan dalam pemasangan alat peraga promosi.

Terutama pemasangan di seputar jalan. Bila melanggar pemasangan dan tak berizin Satpol PP siap mencopot paksa alat peraga tersebut.

Komandan Tim (Dantim) BKO Satpol PP Limo, Tuhanto mengatakan, penertiban alat peraga promosi yang mengoptimalkan kawasan seputar jalan raya sudah menjadi tugas Satpol PP sebagai aparatur penegak Peraturan Daerah (Perda) terkait ketertiban umum.

Baca Juga: Lokasi Jambore Diterjang Badai Taifun Khanun, Kontingen Pramuka Indonesia Termasuk Depok Dievakuasi Hari Ini

"Kami ingatkan kepada para pemilik spanduk liar, pamflet, umbul umbul, baliho dan berbagai jenis alat peraga promosi lain yang tidak memiliki izin dan salah titik  penempatan untuk mencopot sendiri alat peraga promosinya, dan karena jika tidak maka kami yang akan mencopotnya," tegas Anto -sapaan akrab Tuhanto-.

Pihaknya tidak akan tebang pilih dalam melakukan penertiban alat peraga promosi dikawasan jalan raya yang melanggar aturan. "Semua yang melanggar  akan kami tertibkan, tidak ada tebang pilih," tegas dia.

Dia menambahkan, sebelum melakukan penertiban, pihaknya terlebih dahulu akan berkoordinasi dengan Satpol PP Kota untuk guna memastikan sasaran operasi tepat dan efektif.

Baca Juga: Wakil Walikota Depok Imam Budi Hartono Ajak Genjot Serapan Anggaran 2023, Masih Ada Dinas yang Rendah

"Pada prinsipnya dua hal yang kerap dilanggar oleh para pemilik alat peraga promosi di pinggir jalan, yakni soal izin dan titik lokasi penempatan alat peraga, jika melanggar kriteria itu, pasti kami tertibkan," tegas Tuhanto.

Anggota BKO Satpol PP Kecamatan Limo, Abdul Rohim meminta kepada jajaran aparatur kelurahan dan ketua lingkungan untuk ikut membantu minimal dapat memberikan informasi kepada Satpol PP.

Jika ada pelanggaran Perda yang berada di pedalaman sehingga lolos dari pantauan  Satpol PP.

Baca Juga: Warga Depok Harus Tahu, Jawa Barat Kemarau Sampai Oktober

"Pelanggaran peraturan daerah (Perda) terutama soal perijinan sering juga terjadi di wilayah pedalaman sehingga kerap tidak terpantau. Dalam kaitan ini, kami sangat membutuhkan bantuan dan kerjasama dari pengurus lingkungan,” singkat dia.***

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X