Minggu, 21 Desember 2025

Pengadilan Agama Depok Tuntaskan 327 Perkara, Berikut Rinciannya

- Kamis, 10 Agustus 2023 | 14:00 WIB
Kepala Humas Pengadilan Agama Kota Depok, Kamal Syarief, saat memberikan keterangan terkait update kasus penceraian yang terjadi di Kota Depok di Kantor Pengadilan Agama Depok, Kawasan Boulevard GDC. (RADAR DEPOK)
Kepala Humas Pengadilan Agama Kota Depok, Kamal Syarief, saat memberikan keterangan terkait update kasus penceraian yang terjadi di Kota Depok di Kantor Pengadilan Agama Depok, Kawasan Boulevard GDC. (RADAR DEPOK)

RADARDEPOK.COM - Pengadilan Agama Depok telah menuntaskan ratusan perkara yang terdaftar selama Juli 2023. Adapun, ratusan aduan yang masuk itu terdiri dari berbagai perkara.

Baca Juga: Mengenal Kramat Sumur Gondang Harjamukti Depok, Sedekah Bumi Sebagai Wujud Penghormatan Leluhur : Bagian 2

Kepala Humas Pengadilan Agama Depok, Kamal Syarief mengatakan, ratusan perkara itu terdiri atas 423 sisa perkara Juni dan perkara masuk sebanyak 342 perkara pada Juli kemarin.

"Perkara putus sebanyak 327 perkara, sisa bulan kemarin 438 perkara di Pengadilan Agama," ungkap Kamal Syarief kepada Radar Depok, Rabu (9/8).

Baca Juga: Kejari Kantongi Rp1,5 Miliar dari Barang Bukti, Lelang dan Penjualan Langsung Lampaui Target

Dari data itu, sebut Kamal Syarief, terdapat 100 perkara yang didaftarkan via e-Court atau layanan pendaftaran perkara online, pembayaran online dan pemanggilan online.

"Untuk yang mendaftarkan lewat e-Court sebanyak 100 perkara," ujar Kamal Syarief.

Adapun, jenis perkara yang ditangani itu meliputi perkawinan, waris, wasiat, hibah, wakaf, zakat, infaq, shadaqah dan ekonomi syariah.

Baca Juga: BPN Depok Serahkan 2.100 Sertifikat di Tugu, 337 Sertifikat Selesai Bulan Depan

Soal perceraian, jelas Kamal Syarief terdapat 2.555 perkara yang diterima hingga Oktober 2022. Namun, tidak semua perkara langsung bercerai karena melalui proses persidangan.

Baca Juga: Keren, PDAM Tirta Asasta Depok Sabet ISO 37001:2016

Nanti kan, ada pembuktian dan sebagainya, dan yang terpentingan adalah tugas pengadilan agama untuk penyelesaiann rumah tangga. Tidak sedikit mereka rukun kembali dan mencabut perkaranya karena terjadi perdamaian setelah melalui proses perdamaian,” terang Kamal Syarief. ***

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X