Senin, 22 Desember 2025

7 Tempat Wisata Populer di Indonesia, Jaraknya hanya 5 Jam dari Depok loh!

- Minggu, 27 Agustus 2023 | 10:39 WIB
Bukit Bintang Yogyakarta, merupakan tempat wisata populer di Indonesia yang banyak dikunjungi wisatawan. (IG Jogja Seni)
Bukit Bintang Yogyakarta, merupakan tempat wisata populer di Indonesia yang banyak dikunjungi wisatawan. (IG Jogja Seni)

Destinasi wisata ini merupakan salah satu keajaiban dunia yang keberadaannya diakui Unesco.

Letak Candi Prambanan tidak jauh dari Borobudur, yang juga menjadi salah satu destinasi favorit wisatawan saat berkunjung ke Yogyakarta.

Sebagai informasi, Candi Prambanan, adalah komplek cando Hindu yang megah dan terbesar di Asia Tenggara.

Baca Juga: Caleg Partai Ummat Depok, Subagya : Pinjol Ancam Kemaslahatan Umat, Masalah Ini Harus Diperjuangkan

Lokasi: Jalan Raya Solo-Yogyakarta No.16, Kranggan, Bokoharjo, Kecamatan Prambanan, Kabupaten Sleman, Yogyakarta.

3. Taman Sari atau Water Castel

Tepat wisata populer di Indonesia ini berada di dalam komplek istana atau kesultanan Yogyakarta. Taman Sari, dulunya digunakan sebagai tempat peristirahatan Sultan Yogyakarta.

Destinasi wisata ini memiliki area kolam renang dan air mancur yang sangat ikonik dan menarik.

Baca Juga: Ketua Komisi A DPRD Depok Hamzah Disambut Hangat Warga Sukamaju di Perayaan Puncak Kemerdekaan

Kamu yang sedang berada di Yogyakarta, wajib mengunjungi tempat wisata populer di Indonesia ini.

4. Alun Alun Kidul

Destinasi wisata ini merupakan alun alun selatan Yogyakarta yang sangat terkenal dan populer. Di tempat wiata ini, kamu bisa menghabiskan waktu seharian.

Baca Juga: Mahasiswa ITB Vinus Bogor Gelar Seminar Koperasi, Yusfitriadi: Tulang Punggung Ekonomi Kerakyatan

Kamu yang membawa anak kecil, bisa naik delman menjadi ikon kota tersebut, bermain laying-layang hingga mencoba permainan menarik seperti manjang atau berjalan di atas batu-batu.

5. Malioboro Street

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X