Senin, 22 Desember 2025

Jemput Bola E KTP, Disdukcapil Depok Berhasil Rekam 9.491 Jiwa

- Rabu, 30 Agustus 2023 | 16:00 WIB
Jemput bola perekaman pembuatan E KTP yang dilakukan Disdukcapil Kota Depok, di SMAN 8 Depok. (Radar Depok)
Jemput bola perekaman pembuatan E KTP yang dilakukan Disdukcapil Kota Depok, di SMAN 8 Depok. (Radar Depok)

RADARDEPOK.COM - Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Depok, berhasil merekam 9.491 jiwa E KTP.

Jumlah tersebut didapat dari usaha jemput bola yang dilakukan oleh Disdukcapil ke berbagai sekolah di Kota Depok.

Baca Juga: 43 BPR di Depok dan Sekitarnya Sabet Berbagai Penghargaan Infobank Award 2023

Kepala Disdukcapil Kota Depok, Nuraeni Widayatti mengatakan, program jemput bola perekaman E KTP yang dilakukan, menyasar remaja yang sudah memasuki usia 17 tahun sampai dengan Febuari 2024.

Sebelumnya Disdukcapil Kota Depok menargetkan, ada sebanyak 23.924 jiwa yang akan membuat E KTP. Sedangkan data sementara, melalui program jemput bola, total ada 9.491 jiwa yang sudah berhasil dilakukan perekaman E KTP.

Baca Juga: JakPro Mulai Bongkar Rumput JIS Sesuai Rekomendasi FIFA jelang Piala Dunia U17

Jemput bola pembuatan E KTP ini sebetulnya menyasar semua kalangan masyarakat yang belum memiliki E KTP,” kata Nuraeni Widayatti kepada Radar Depok, Selasa (29/8).

Nuraeni Widayatti menjelaskan, Disdukcapil Kota Depok menjamin ketersediaan blanko untuk pembuatan E KTP untuk masyarakat yang sudah memasuki usia 17 tahun.

Baca Juga: Sukseskan Kotan, BNN Depok Gaet TNI Polri

Nuraeni Widayatti juga menghimbau kepada remaja yang ingin membuat e-KTP supaya mempersiapkan berkas-berkas yang diperlukan, seperti Kartu Keluarga (KK), Akta Kelahiran dan Ijazah sekolah.

Baca Juga: Bocah Depok yang Taklukan Gunung Rinjani, Muhamad Husain, Jalur Menantang, Dibayar Hamparan Awan : Bagian 2

Kami mengimbau kepada seluruh masyarakat terutama remaja yang sudah berusia 17 tahun, yang belum memiliki E KTP, agar segera melakukan perekaman E KTP, sehingga mereka segera bisa memiliki identitas diri sebagai Warga Negara Indonesia (WNI) yang sah,” ujar Nuraeni Widayatti. ***

Jurnalis : Bagas Kara

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X