Selanjutnya, beber Hindra Gunawan, pelaksanaan uji emisi itu didasari pada Intruksi Walikota (Inwal) Nomor 12 Tahun 2023 yang baru-baru ini dikeluarkan untuk pengendalian pencemaran udara di wilayahnya.
Baca Juga: Cemilan yang Pas buat Nyemil di Siang Hari, Murah Meriah Merakyat! Orang Depok pasti Tau
"Dasar kami melakukan uji emisi tersebut berdasarkan Intruksi Walikota Nomor 12 Tahun 2023," tegas Hindra Gunawan.
Hindra Gunawan memastikan, tidak ada sanksi yang diberikan Dishub maupun DLHK terhadap pemlik kendaraan yang tidak lolos dalam uji emisi tersebut. "Tidak ada," beber Hindra Gunawan.
Baca Juga: Pengajian Bulanan MT Balwan Depok Bahas Kemerdekaan Finansial, Berikut Penjelasannya
Sementera itu, Kepala Bidang Pengendalian Pencemaran dan Penataan Lingkungan (P3L) DLHK Kota Depok, Budiman menerangkan, uji emisi itu sengaja dilakukan agar pihaknya dapat mengetahui secara pasti sumbangsih kendaraan bermotor terhadap pencemaran udara di wilayahnya.
Baca Juga: Kejari Garap Kasus TPPO, Korban dan Pelaku Transit di Depok Sebelum ke Malaysia
"Kami DLHK dengan Dishub melakukan uji emisi agar mengetahui apakah benar polusi udara di Depok itu salah satunya dari kendaraan," kata Budiman.
Budiman memastikan, seluruh pendataan terkait uji emisi tersebut secara otomatis terkoneksi dengan KLHK.
Baca Juga: Pengajian Bulanan MT Balwan Depok Bahas Kemerdekaan Finansial, Berikut Penjelasannya
"Untuk data hari ini, langsung terkoneksi ke Kementrian LHK," tandas Budiman. ***
Belasan Kendaraan Tak Lolos Uji Emisi
Waktu :
Minggu, 3 September 2023
Lokasi :