satelit

Pemkot Depok Tegas! Minimarket Bodong Disidak Aparatur Kelurahan Pasir Putih

Jumat, 22 September 2023 | 13:20 WIB
Kasi Pemtrantib Kelurahan Pasir Putih, Komarudin bersama Satpol PP Kecamatan Sawangan melakukan sidak ke salah satu minimarket yang diduga bodong. (Aldy Rama )

RADARDEPOK.COM - Pemerintah Kota (Pemkot) Depok, melakukan sidak ke salah satu minimarket yang diduga belum mengantongi izin mendirikan bangunan (IMB) atau bodong di Kelurahan Pasir Putih, Kecamatan Sawangan.

Minimarket yang berada di Jalan Raya Pasir Putih, RT4/6, ini disidak oleh Satpol PP dan pemerintah Kecamatan Sawangan pada Kamis, 21 September 2023.

Sidak dilakukan untuk mengetahui apakah benar minimarket di Kelurahan Pasir Putih, Kecamatan Sawangan, Kota Depok itu belum mengantongi IMB alas bodong, setelah sebelumnya mendapat laporan dari masyarakat.

Pengurus area gedung minimarket, David mengatakan bahwa berkaitan dengan perizinan dan lainnya dirinya mengaku tidak mengetahui hal itu.

Baca Juga: XL Axiata dan CIMB Niaga Jalin Kerja Sama Sinergikan Layanan Perbankan dan Telekomunikasi

Menurut David, yang mengetahui legalitas minimarket diduga bodong itu adalah pengurus gedung sebelumnya, sebelum ia menjabat,

“Rerkait IMB saya kurang paham. Untuk itu, saya harus menghubungi kantor saya dulu, dan nanti akan dibahas di kantor,” kata David saat dihubungi.

Sementara itu, Kasi Pemtrantib Kelurahan Pasir Putih Komarudin mengatakan, sidak terhadap minimrket yang diduga bodong itu dilakukan atas arahan dari pimpinan, sekaligus mengkroscek laporan masyarakat.

“Kedatangan kami bertujuan untuk memastikan, apakah benar bangunan minimarket tersebut memiliki IMB atau tidak,” terang Komarudin.

Baca Juga: Antusias Perekaman KTP el di SMAN 12 Depok, Disambut dengan Kebahagiaan Siswa

Apabila laporan masyarakat itu benar adanya, Komarudin menyebut patut diduga mainimarket yang di Kelurahan Pasir Putih itu belum mengantongi IMB.

“Jadi kami meminta kepada pengurus minimarket tersebut, untuk menunjukan ke kami (pemerintah) atas perizinan dan legalitas yang dimiliki. Kesimpulannya, bangunan ini berizin atau tidak,” kata Komeng.

Sebagai bukti kejelasan, pria yang akrab di sapa Komeng ini meminta kepada pengelola minimarket menunjukan bukti legalitas perizinan, sore ini atau Jumat, 22 September 2023.

Baca Juga: 300 Meter Trotoar Cinere Raya Depok Ditata, Telan APBD Rp2,7 Miliar

Halaman:

Tags

Terkini