metropolis

Sumbangan Sekolah di Depok, Dengarkan Nih Penjelasan Nuroji

Sabtu, 23 September 2023 | 07:00 WIB
Anggota Komisi X DPR RI, Nuroji (Junior/Radar Depok)

RADARDEPOK.COM – Anggota Komisi X DPR RI, Nuroji, buka suara soal merebaknya dugaan pungli berbalut sumbangan yang terjadi di Depok. Dirinya coba memberi pendapat ditengah.

Baca Juga: Masyarakat Tak Percaya Hoaks Galon Isi Ulang Sebabkan Gangguan Kesehatan dan Kemandulan

Nuroji melihat, fenomena sumbangan ini, acapkali terjadi lempar-lemparan antara komite dan pihak sekolah. Makanya, harus dulu dilihat siapa yang menyampaikan kabar sumbangan itu pertama kali.

Baca Juga: Pelatihan Pekarangan Pangan Lestari dan Rumah Pangan Lestari di Serua, Manfaatkan Lahan dengan Budidaya Ikan

Apakah pertama, dia ikut rapat dalam komite. Nah kalau dia ikut rapat terus dia setuju, ya tidak perlu laporan. Berarti dia sepakat,” ungkap Nuroji kepada Radar Depok, Jumat (22/9).

Sementara kalau dia tidak ikut rapat, sebaiknya memang harus kesepakatan komite,” tambah Nuroji.

Baca Juga: Pemkot Depok Tegas! Minimarket Bodong Disidak Aparatur Kelurahan Pasir Putih

Nuroji menuturkan, di dalam ketentuan memang boleh masyarakat mengeluarkan partisipasi biaya pendidikan. Bentuknya beragam. Bisa sumbangan atau lainnya.

Yang jadi masalah kadang kala dipatok,” tutur Nuroji.

Baca Juga: Imam Budi Hartono Ajak Pentahelix Dukung P2WKSS di Depok

Pada kasus ini, Nuroji tak ingin menyalahkan pihak manapun. Jika memang sudah sepakat dan sanggup memberi sumbangan, maka silahkan saja. Namun bila tak setuju atau tak mampu, maka tidak apa-apa. Karena sifat sumbangan tidak mengikat.

Baca Juga: Perjalanan Sejarah Rumah Betawi Kalimulya Depok, Pengobatan Kesurupan, Terdapat Mata Air Belerang : Bagian 1

Engga bisa disalahkan kalo ada pungutan tambahan biaya karna masyarakat juga berhak nyumbang gitu. Soalnya kan sekarang orang tua yang engga ikut rapat, engga menyepakati tau tau diminta 2 juta kaget dia, lapor.

Baca Juga: 9.506 Mahasiswa UI Wisuda, Berikut Rinciannya

Sekolah harus juga jujur. Sudah sepakat belum orangtuanya. Kadang kala mengandalkan komite. Saat komite rapat, pihak sekolah tidak ada. Perdebatan sumbangan ini tak selesai antara pungli dengan nyumbang itu tipis bedanya. Lihat regulasi saja,” tukas Nuroji. ***

Tags

Terkini