metropolis

Banyak Gaya, Bawa Motor Sambil Tiduran : Pemuda di Depok Kena Tilang Elektronik

Rabu, 27 September 2023 | 12:00 WIB
Seorang pemuda viral di media sosial akibat mengendarai sepeda motor sambil tiduran saat melintas di Jalan Margonda Raya, Kecamatan Beji (ist)

RADARDEPOK.COM - Seorang pemuda di Kota Depok menjadi viral di media sosial karena aksinya mengendarai motor dengan posisi tertidur atau rebahan saat melintas di Jalan Margonda Raya, Kecamatan Beji.

Baca Juga: Resep Ayam Goreng Pandan, Rasanya Unik Lezatnya Kebangetan!

Pemuda itu mengemudikan motor dengan posisi rebahan dengan kemudi yang dikendalikan dua kakinya. Dalam berkendara, pemuda tersebut tidak mengenakan helm.

Merespon hal itu, Satlantas Polres Metro Depok telah melakukan penilangan elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE).

Baca Juga: Ramalan Cinta Zodiak Besok Rabu 26 September 2023 Taurus, Aries dan Libra: Mantan Kamu Kembali

Kasat Lantas Polres Metro Depok, Kompol Multazam Lisendra mengatakan, pihaknya telah menindak pemuda yang nekat yang mengemudikan motor sambil rebahan tersebut. Adapun, penindakan itu berupa tilang elektronik atau ETLE.

"Sudah kami tilang melalui perangkat ETLE yang terpasang di Margonda," ungkap Kompol Multazam Lisendra, Selasa (26/9).

Baca Juga: 228 Mahasiswa Resmi Diterima Masuk UIII

Kompol Multazam Lisendra menuturkan, pemuda itu melanggar ketentuan berlalulintas yang tertuang dalam Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Adapun, aturan itu mengatur bahwa setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan wajib mengemudikan kendaraannya dengan wajar dan penuh konsentrasi pada Pasal 106 ayat (1).

Baca Juga: 3 Tempat Wisata Curug Terbaik di Geopark Ciletuh, Sudah Diakui Dunia, loh!

"Menghimbau warga yang berkendara di Depok agar tertib berlalulintas," pinta Kompol Multazam Lisendra.

Menurut Kompol Multazam Lisendra, apabila pengendara mengemudikan kendaraan bermotor di jalan secara tidak wajar dan melakukan kegiatan lain atau dipengaruhi suatu keadaan yang mengakibatkan gangguan konsentrasi dalam mengemudi di Jalan akan diberikan sanksi.

Baca Juga: Sobat Depok, Mau Foto Keren di Gurun Pasir? Yuk Kunjungi Tempat Wisata Alam Gumuk Pasir Parangkusumo

Kompol Multazam Lisendra menerangkan, sanksi yang diberikan itu berupa kurungan penjara selama tiga bulan hingga denda Rp750 ribu.

Halaman:

Tags

Terkini