RADARDEPOK.COM - Seorang pemuda di Kota Depok menjadi viral di media sosial karena aksinya mengendarai motor dengan posisi tertidur atau rebahan saat melintas di Jalan Margonda Raya, Kecamatan Beji.
Baca Juga: Resep Ayam Goreng Pandan, Rasanya Unik Lezatnya Kebangetan!
Pemuda itu mengemudikan motor dengan posisi rebahan dengan kemudi yang dikendalikan dua kakinya. Dalam berkendara, pemuda tersebut tidak mengenakan helm.
Merespon hal itu, Satlantas Polres Metro Depok telah melakukan penilangan elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE).
Baca Juga: Ramalan Cinta Zodiak Besok Rabu 26 September 2023 Taurus, Aries dan Libra: Mantan Kamu Kembali
Kasat Lantas Polres Metro Depok, Kompol Multazam Lisendra mengatakan, pihaknya telah menindak pemuda yang nekat yang mengemudikan motor sambil rebahan tersebut. Adapun, penindakan itu berupa tilang elektronik atau ETLE.
"Sudah kami tilang melalui perangkat ETLE yang terpasang di Margonda," ungkap Kompol Multazam Lisendra, Selasa (26/9).
Baca Juga: 228 Mahasiswa Resmi Diterima Masuk UIII
Kompol Multazam Lisendra menuturkan, pemuda itu melanggar ketentuan berlalulintas yang tertuang dalam Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Adapun, aturan itu mengatur bahwa setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan wajib mengemudikan kendaraannya dengan wajar dan penuh konsentrasi pada Pasal 106 ayat (1).
Baca Juga: 3 Tempat Wisata Curug Terbaik di Geopark Ciletuh, Sudah Diakui Dunia, loh!
"Menghimbau warga yang berkendara di Depok agar tertib berlalulintas," pinta Kompol Multazam Lisendra.
Menurut Kompol Multazam Lisendra, apabila pengendara mengemudikan kendaraan bermotor di jalan secara tidak wajar dan melakukan kegiatan lain atau dipengaruhi suatu keadaan yang mengakibatkan gangguan konsentrasi dalam mengemudi di Jalan akan diberikan sanksi.
Baca Juga: Sobat Depok, Mau Foto Keren di Gurun Pasir? Yuk Kunjungi Tempat Wisata Alam Gumuk Pasir Parangkusumo
Kompol Multazam Lisendra menerangkan, sanksi yang diberikan itu berupa kurungan penjara selama tiga bulan hingga denda Rp750 ribu.
Artikel Terkait
Kenali 7 Komponen Rem Cakram Sepeda Motor, Penting Disimak!
Dorong Digitalisasi dan Transformasi UKM : XL Axiata – Hypernet Luncurkan Open WiFi dan Managed WiFi
WP Project Buat Turnamen Game Online
Pelatihan Kepemimpinan dan Kepeloporan jadi Wadah Kater Cimpaeun Bentuk Mental Pemuda
Perjalanan Sejarah Rumah Betawi Kalimulya Depok, Jadi Cagar Budaya : Bagian 3
Wisata Kolam Renang dengan Perosotan Ekstrim : Jaraknya 2 Jam, Harganya Rp20 Ribu.Kolamnya Bentuk Kura Kura
Rekomendasi Tempat Cemping Keren di Bogor ini gak Jauh dari Depok, Sensasi Staycation di Pinggir Setu
Bocah 11 Tahun di Depok jadi Korban Penculikan, Pelaku Masih Umur Belasan
Liburan Seru di Devoyage Bogor, Tempat Wisata unik ala Eropa yang Punya 150 Spot Foto Instagramable
Sobat Depok, Mau Foto Keren di Gurun Pasir? Yuk Kunjungi Tempat Wisata Alam Gumuk Pasir Parangkusumo