RADARDEPOK.COM - Laporan warga RT7/7 Kelurahan Pasir Putih (Pasput), Sawangan, Kota Depok, soal pembuangan sampah ilegal, direspon cepat.
Rabu (4/10), kelurahan bersama lingkungan menutup paksa tempat pembuangan sampah (TPS) ilegal yang terletak di sekitar Tanah Merah Cipayung Jaya.
Kasi Pemtrantib Kelurahan Pasir putih, Komarudin mengatakan, petugas gabungan dari Kelurahan Cipayung Jaya, dan petugas gabungan dari Kecamatan Sawangan akhirnya menutup lokasi TPS ilegal tersebut.
Baca Juga: Kelurahan Cisalak Adakan Salat Istisqa
Adapun, proses dalam penutupan lokasi tersebut disaksikan aparatur Kelurahan Pasir Putih, beberapa warga RT7/7 Pasir Putih, Ketua RT dan Ketua RW setempat.
“Tindakan yang dilakukan ini, merupakan dorongan dari warga setempat, yang merasa terganggu dengan bau sampah tidak sedap dan asap pembakaran sampah yang mengganggu,” ungkap Komeng -sapaan Komarudin-, kepada Harian Radar Depok, Rabu (4/10).
Karena itu, sambung dia, warga hingga pengurus lingkungan yang ada di Pasir Putih, meminta kepada pemerintah agar serius menangani masalah ini.
Baca Juga: Majelis Taklim Nurul Iman Selenggarakan Maulid Nabi
Caranya dengan menutup total kegiatan penampungan sampah ilegal tersebut, dan mengembalikan lokasi menjadi asri.
“Masyarakat meminta kepada dinas terkait, untuk meratakan dan menutup tumpukan sampah, agar terlihat bersih, tidak mengotori udara. Terpenting tidak memancing pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab untuk membuang sampah di sini lagi,” tutur Komeng.
Pihak Kelurahan Pasir Putih, kata Komeng, hanya mendorong dan membantu rekan sejawat dari Kelurahan Cipayung Jaya. Karena lokasi pembuangan dan pembakaran sampah ilegal ini berada di wilayah Cipayung Jaya.
Baca Juga: Plus Minus Rekonstruksi Jalan Merdeka
“Mereka yang lebih berhak mengambil tindakan, karena lokasi nya ada di wilayah Cipayung Jaya,” tutur Komeng.
Di lokasi yang sama, Kasi Pemtrantib Kelurahan Cipayung Jaya, Husni Mubarok mengatakan, adapun rencana jangka pendek dan menengah untuk menangani permasalahan TPS ilegal ini.